Talesan, Berita Merdeka Online – Pelaksanaan proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Talesan, Kecamatan MK, menjadi perhatian warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi pendataan penerima manfaat serta besaran biaya swadaya yang dibebankan kepada konsumen.
Seorang warga Desa Talesan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa dari total 150 konsumen yang tercatat dalam proyek Pamsimas, hanya sekitar 70 rumah tangga yang benar-benar menerima sambungan air baru. Sementara sisanya merupakan pelanggan lama yang disebut hanya mengalami penggantian meteran air.
“Di lapangan, tidak semuanya sambungan baru. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait pendataan penerima manfaat,” ujar warga tersebut.

Kepala Desa Talesan, Paryono, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa pendataan konsumen lama dilakukan sebagai bagian dari percepatan penyelesaian proyek.
“Pendataan itu dilakukan agar target proyek bisa tercapai dan pekerjaan selesai sesuai waktu,” kata Paryono.
Namun, sebagian warga menilai penjelasan tersebut perlu dilengkapi dengan keterbukaan data agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain persoalan data penerima manfaat, warga juga menyoroti biaya swadaya yang dikenakan kepada konsumen Pamsimas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap konsumen dikenakan biaya sebesar Rp730.000, dengan rincian:
- Rp250.000 sebagai iuran wajib,
- Rp480.000 sebagai kompensasi bagi warga yang tidak mengikuti kerja bakti.
Sementara bagi warga yang mengikuti kerja bakti penuh, dikenakan biaya Rp250.000.
Rincian biaya tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami peruntukan dana dan mekanisme penggunaannya.
Warga berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola proyek serta pengawasan dari instansi terkait, guna memastikan pelaksanaan Pamsimas berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
“Kami berharap ada audit atau evaluasi agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar warga lainnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, Berita Merdeka Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah desa, pengelola Pamsimas, maupun pihak terkait lainnya sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Kastomo)




Tinggalkan Balasan