Butir-butir kesepakatan niniak-mamak dua nagari Koto Nan Ampek dan Koto Nan Godang dengan Walikota Payakumbuh di gedung KPK RI di Kuningan Jakarta

Jakarta,  Berita Merdeka Online —
Harapan Pemko Payakumbuh untuk membangun kembali pusat pertokoan pasar bertingkat kota Payakumbuh pada Blok Barat yang terkena musibah kebakaran 26 Oktober 3025 lalu. Harapan Pemko untuk membangun kembali pasar itu, mengalami ganjalan dari niniak-mamak nagari Koto Nan Ampek, karena tanah tersebut masih dalam status hak Ulayat nagari, yang harus diselesaikan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Untuk itulah pihak KPK RI yang merasa berhak untuk mencarikan solusi terbaik, maka tanggal 22 Desember  lalu KPK mengundang pihak-pihak terkait untuk rapat koordinasi kelanjutan pembangunan kembali pasar yang terbakar tersebut.

Kini walikota Zulmaeta sudah bisa bernafas lega setelah dilakukan rapat koordinasi penyelesaian rekontruksi pusat pertokoan pasar Payakumbuh antara Pemko Payakumbuh, BPN kota Payakumbuh ,Pengurus KAN nagari Koto Nan Ampek dan Koto Nan Godang hari Senin (22/12) di Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada K.4 Jakarta.

Inti dari hasil pertemuan yang diawali dengan pemaparan dari masing-masing pihak disampaikan oleh walikota Payakumbuh DR.drZulmaeta.SP.OG.KFM,
menyusul dari ketua KAN Koto Nan Ampek Makmur Asykarullah, ketua KAN Koto Nan Godang Edi Yusri.
Setelah berdialog panjang lebar dari masing-masing utusan itu, didapatlah dua butir kesepakatan antara lai :

1. Pemko Payakumbuh diperkenankan mensertifikatkan Tanah pasar Payakumbuh atas nama Hak Pakai kepada Pemerintah kota Payakumbuh yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Payakumbuh.
2. Pemko Payakumbuh memberikan Kompensasi kepada KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Godang sesuai dengan SK Gubenur No.82/GSB/1984.

Secara lengkap media ini memaparkan apa isi dari SK Gubenur Sumbar tersebut.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 82/GSB/1984 adalah sebuah aturan penting terkait pemanfaatan tanah ulayat (tanah adat) di Sumatera Barat, yang menetapkan pembagian hasil kemitraan, khususnya mewajibkan 30% pembagian untuk penguasa tanah ulayat (masyarakat adat) saat tanah tersebut digunakan untuk pembangunan, seperti pembangunan pasar. Peraturan ini sering muncul dalam sengketa hukum terkait tanah adat, menunjukkan relevansinya dalam mengatur hak-hak masyarakat adat.
Intinya:
Nomor dan Tahun: 82/GSB/1984 (Gubernur/Gerakan Sistematis Bangun, 1984).
Subjek: Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Pembangunan.
Isi Pokok: Membagi hasil pembangunan di tanah ulayat, dengan porsi 30% untuk pemilik tanah adat.
Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan pembangunan di atas tanah adat di Sumatera Barat.

Namun demikian, perjalanan panjang pemerintahan walikota Zulmaeta untuk menata kembali pusat pertokoan pasar induk kota Payakumbuh ini, tentu tidak habis di SK Gubenur dan hasil rapat koordinasi di gedung KPK itu, bagai mana kelak pusat pertokoan sudah jadi.

Butir-butir kesepakatan niniak-mamak dua nagari Koto Nan Ampek dan Koto Nan Godang dengan Walikota Payakumbuh di gedung KPK RI di Kuningan Jakarta

Tentu saja Pemko akan berhadapan dengan para pedagang yang terkena musibah kebakaran.
Penyataan toko kepada pedagang atau kepada pada pemilik, karena banyaknya toko yang terbakar itu pemiliknya lain yang berjualan lain pula orangnya.

Bahkan kini sudah muncul pula dari pemilik toko yang terbakar tidak mau dibangunkan kembali tokonya. Sementara Pemko akan menggunakan dana APBN untuk pembangunan kembali pertokoan tersebut asalkan Pemko bisa memenuhi ketentuan persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan APBN.

Persoalan lain juga akan muncul, ada beberapa petak pertokoan itu sudah menjadi hak perbankan setelah menjadi barang sitaan, karena dijadikan sebagai anggunan/boroh ke Bank untuk mendapatkan kredit.( NS )

 


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.