SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi dasar pengupahan bagi pekerja dan pelaku usaha di seluruh wilayah Jawa Tengah mulai 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sedangkan UMK dan UMSK diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Nilai ini mengalami kenaikan sekitar 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.169.349,00, atau naik kurang lebih Rp 158 ribu.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan UMP mengacu pada formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ditentukan melalui kajian yang mendalam dan rasional agar tetap adil bagi pekerja sekaligus realistis bagi pelaku usaha,” ujar Ahmad Luthfi.
Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP tahun 2026 untuk 11 sektor industri, di antaranya industri pengolahan tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta industri farmasi untuk kebutuhan manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Sementara itu, UMK 2026 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing daerah dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi.
Hasilnya, UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 ditempati Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, atau naik sekitar 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor usaha yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Berikut daftar lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah Tahun 2026:
UMP Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
Kabupaten Cilacap – Rp 2.773.184,00
Kabupaten Banyumas – Rp 2.474.598,99
Kabupaten Purbalingga – Rp 2.474.721,94
Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.327.813,08
Kabupaten Kebumen – Rp 2.400.000,00
Kabupaten Purworejo – Rp 2.401.961,91
Kabupaten Wonosobo – Rp 2.455.038,01
Kabupaten Magelang – Rp 2.607.790,00
Kabupaten Boyolali – Rp 2.537.949,00
Kabupaten Klaten – Rp 2.538.691,00
Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.500.000,00
Kabupaten Wonogiri – Rp 2.335.126,00
Kabupaten Karanganyar – Rp 2.592.154,06
Kabupaten Sragen – Rp 2.337.700,00
Kabupaten Grobogan – Rp 2.399.186,00
Kabupaten Blora – Rp 2.345.695,00
Kabupaten Rembang – Rp 2.386.305,00
Kabupaten Pati – Rp 2.485.000,00
Kabupaten Kudus – Rp 2.818.585,00
Kabupaten Jepara – Rp 2.756.501,00
Kabupaten Demak – Rp 3.122.805,00
Kabupaten Semarang – Rp 2.940.088,00
Kabupaten Temanggung – Rp 2.397.000,00
Kabupaten Kendal – Rp 2.992.994,00
Kabupaten Batang – Rp 2.708.520,00
Kabupaten Pekalongan – Rp 2.633.700,00
Kabupaten Pemalang – Rp 2.433.254,00
Kabupaten Tegal – Rp 2.484.162,00
Kabupaten Brebes – Rp 2.400.350,40
Kota Magelang – Rp 2.429.285,00
Kota Surakarta – Rp 2.570.000,00
Kota Salatiga – Rp 2.698.273,24
Kota Semarang – Rp 3.701.709,00
Kota Pekalongan – Rp 2.700.926,00
Kota Tegal – Rp 2.526.510,00.
Editor: Mualim
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan