Pangkalpinang, BeritaMerdekaOnline.com — Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) II/Sriwijaya menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum intelijen Kodam II/Sriwijaya dalam pengawalan pengiriman pasir timah seberat 10 ton ke smelter MGR di Bangka Belitung, sebagaimana yang sebelumnya diberitakan sejumlah media online.
Penegasan tersebut disampaikan Kapendam II/Sriwijaya, Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si., menanggapi pemberitaan yang menyebut Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis M.D.A., memilih bungkam atas dugaan tersebut.
Menurut Kapendam, sikap Pangdam bukan bentuk pengabaian, melainkan langkah profesional untuk memberi ruang kepada Polisi Militer bekerja sesuai prosedur hukum tanpa intervensi opini publik.

“TNI memiliki sistem hukum disiplin dan pidana militer yang sangat ketat. Bila terbukti ada pelanggaran, pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak perlu gaduh di media sebelum ada bukti,” ujar Letkol Inf Yordania dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (3/1/2026).
Pomdam II/Sriwijaya, lanjutnya, telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan oknum intel Kodam yang disebut-sebut mengawal pasir timah pada 28 Desember 2025 menuju smelter MGR.
“Hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti konkret yang menguatkan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas pengiriman timah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Gun, anggota intel yang namanya disebut dalam pemberitaan, secara terbuka membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tugasnya sebatas melakukan monitoring wilayah sebagai bagian dari fungsi intelijen teritorial, bukan terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan timah.
“Sejak Satgas diterjunkan di Bangka Belitung, pengawasan timah sangat ketat. Jika saya berada di lapangan, itu dalam konteks pulbaket wilayah untuk bahan laporan pimpinan, bukan untuk terlibat bisnis timah,” kata Gun.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam kegiatan tambang maupun jual beli pasir timah.
“Pemberitaan yang menyebut saya terlibat itu tidak disertai bukti, data, dan fakta lapangan. Itu hanya asumsi,” tandasnya.
Pomdam II/Sriwijaya mengimbau media agar mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, agar tidak menimbulkan kegaduhan publik yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. (S4F)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan