Oleh:
Rahmanto Attahyat, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Pendahuluan

Pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP 2025 menandai perubahan mendasar dalam orientasi sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya pada fase pasca-adjudikasi. Jika selama ini agenda reformasi hukum acara pidana cenderung berhenti pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, maka KUHAP 2025 secara lebih progresif mengarahkan perhatian pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan melalui penguatan fungsi pengawasan dan pengamatan (wasmat).

Penguatan ini memiliki signifikansi fundamental, mengingat legitimasi putusan pengadilan tidak berhenti pada amar putusan, melainkan diuji melalui pelaksanaannya secara nyata, manusiawi, dan selaras dengan tujuan pemidanaan. Dalam konteks tersebut, pengawasan dan pengamatan berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas yudisial terhadap kekuasaan eksekutif dalam pelaksanaan pidana, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.

Kerangka Normatif Pengawasan dan Pengamatan: Dari KUHAP 1981 ke KUHAP 2025

Secara historis, KUHAP 1981 telah mengenal institusi Hakim Pengawas dan Pengamat (Hawasmat). Namun, pengaturan normatifnya bersifat minimalis dan cenderung prosedural. Fungsi pengawasan lebih diarahkan pada kepatuhan jaksa dan lembaga pemasyarakatan terhadap pelaksanaan putusan, sementara fungsi pengamatan dimaksudkan sebagai bahan evaluasi pemidanaan di masa mendatang.

Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam sistem KUHAP 2025 oleh hakim pengawas dan pengamat

Aspek teknis pelaksanaan tugas Hawasmat bahkan lebih banyak diserahkan kepada kebijakan administratif Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 1985. Dalam praktiknya, pengaturan tersebut menempatkan fungsi wasmat pada posisi perifer dan simbolik. Kegiatan seperti kunjungan berkala ke lembaga pemasyarakatan, wawancara dengan narapidana, serta pelaporan kepada Ketua Pengadilan Negeri sering kali tereduksi menjadi formalitas administratif semata.

KUHAP 2025 berupaya memperbaiki kelemahan tersebut dengan memperluas desain normatif pengawasan dan pengamatan. Penunjukan minimal tiga orang hakim sebagai hakim wasmat, pelibatan aktor lain seperti pembimbing kemasyarakatan, advokat, serta korban tindak pidana, dan kewajiban pelaporan periodik setiap tiga bulan merupakan langkah penting menuju akuntabilitas substantif. Secara konseptual, perubahan ini mencerminkan pengakuan bahwa pelaksanaan pemidanaan merupakan bagian integral dari proses peradilan yang harus berada dalam orbit pengawasan yudisial.

Peluang Penguatan Akuntabilitas dan Keadilan Substantif

Penguatan fungsi pengawasan dan pengamatan dalam KUHAP 2025 membuka peluang signifikan bagi terwujudnya keadilan substantif dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Pertama, keterlibatan multi-aktor memperluas perspektif dalam evaluasi pelaksanaan pidana. Kehadiran pembimbing kemasyarakatan dan korban tindak pidana menjadikan pengawasan tidak lagi terbatas pada kepatuhan administratif, tetapi juga mencakup dampak sosial, psikologis, dan rehabilitatif dari pidana yang dijatuhkan.

Kedua, kewajiban pelaporan berkala menciptakan mekanisme umpan balik institusional yang memungkinkan hakim pemutus perkara mengevaluasi efektivitas pidana. Dalam teori pemidanaan modern, mekanisme ini penting untuk mencegah sentencing blindness, yakni kondisi ketika hakim menjatuhkan putusan tanpa mengetahui konsekuensi riil dari pidana tersebut dalam praktik.

Ketiga, secara konseptual, penguatan wasmat sejalan dengan prinsip judicial responsibility for punishment execution yang berkembang dalam literatur hukum komparatif. Di sejumlah negara Eropa Kontinental, keterlibatan hakim dalam fase eksekusi pidana dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional lembaga peradilan. Dengan demikian, KUHAP 2025 berpotensi menempatkan Indonesia dalam arus pembaruan global yang menolak pemisahan kaku antara adjudikasi dan eksekusi pidana.

Tantangan Struktural dan Kultural dalam Implementasi

Meskipun menjanjikan secara normatif, implementasi pengawasan dan pengamatan dalam KUHAP 2025 menghadapi sejumlah tantangan serius.

Tantangan pertama bersifat struktural, yakni keterbatasan jumlah hakim dan tingginya beban perkara. Penambahan jumlah hakim wasmat tidak serta-merta meningkatkan kualitas pengawasan apabila tidak disertai rasionalisasi beban kerja dan dukungan administratif yang memadai. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa hakim cenderung memprioritaskan fungsi adjudikatif yang berdampak langsung pada penilaian kinerja, sementara fungsi wasmat kerap dipersepsikan sebagai tugas tambahan. Padahal, jika dianalogikan, terpidana adalah pasien yang sedang menjalani proses penyembuhan; hakim tidak hanya berperan sebagai pihak yang “meresepkan obat”, tetapi juga bertanggung jawab memastikan bahwa terapi tersebut efektif dalam mencapai kesembuhan.

Tantangan kedua berkaitan dengan relasi kelembagaan antara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Ketiadaan hubungan hierarkis menyebabkan rekomendasi hakim wasmat sering kali tidak memiliki daya paksa yang memadai. Dalam perspektif teori administrasi peradilan, lemahnya enforcement capacity terhadap rekomendasi yudisial berpotensi mereduksi fungsi pengawasan menjadi ritual simbolik belaka.

Tantangan ketiga bersifat kultural, yakni budaya menjaga harmoni antar-institusi yang kerap mengorbankan profesionalitas kritis. Pendekatan edukatif-persuasif sebagaimana dianjurkan SEMA Nomor 7 Tahun 1985 memang relevan dalam konteks koordinasi, namun tanpa standar evaluasi yang objektif dan transparan, pendekatan ini rentan disalahgunakan untuk menghindari kritik substantif terhadap praktik pemasyarakatan.

Implikasi terhadap Tujuan Pemidanaan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Kelemahan dalam implementasi pengawasan dan pengamatan berimplikasi langsung terhadap pencapaian tujuan pemidanaan. Pemidanaan modern tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana. Tanpa pengawasan yudisial yang efektif, pelaksanaan pidana berisiko menyimpang dari tujuan tersebut dan bahkan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk hak-hak narapidana yang bersifat non-derogable. Dalam konteks ini, pengawasan wasmat seharusnya berfungsi sebagai early warning system terhadap praktik-praktik pemasyarakatan yang tidak manusiawi.

Rekomendasi Kebijakan dan Penguatan Implementasi

Untuk mengoptimalkan peluang yang ditawarkan KUHAP 2025, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, penguatan regulasi turunan melalui Peraturan Mahkamah Agung yang menetapkan standar operasional, indikator kinerja, serta konsekuensi hukum atas tidak ditindaklanjutinya rekomendasi hakim wasmat. Kedua, pengembangan integrasi sistem informasi antara pengadilan, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan guna mendorong pengawasan berbasis data, bukan semata kunjungan fisik. Ketiga, pelembagaan pelatihan khusus bagi hakim wasmat dalam bidang pemasyarakatan, kriminologi, dan hak asasi manusia sebagai bagian dari pendidikan berkelanjutan bagi hakim.

Penutup

Pengaturan pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam KUHAP 2025 merupakan langkah progresif yang memperluas horizon tanggung jawab peradilan pidana Indonesia. Namun demikian, tanpa dukungan struktural, kultural, dan regulatif yang memadai, penguatan normatif tersebut berisiko berhenti pada tataran simbolik. Tantangan utama bukan terletak pada kekurangan norma, melainkan pada keberanian institusional untuk menjadikan pengawasan yudisial sebagai instrumen korektif yang efektif. Dengan komitmen yang konsisten, fungsi pengawasan dan pengamatan dapat menjadi jembatan antara keadilan normatif di atas kertas dan keadilan substantif dalam praktik pemidanaan