Pangkalpinang, BeritaMerdekaOnline.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) melalui sinergi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, usai menerima audiensi jajaran Kanwil KemenHAM Babel, Selasa (21/1/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah program prioritas Kementerian HAM yang akan diimplementasikan di tingkat pemerintah daerah.
Salah satu agenda utama yang mengemuka adalah rencana preview atau peninjauan terhadap seluruh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako). Langkah ini bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah telah mengakomodasi prinsip-prinsip HAM secara substansial.

“Kanwil KemenHAM akan melakukan preview terhadap perda maupun perwako, apakah regulasi tersebut sudah memuat dan memenuhi unsur-unsur HAM,” ujar Prof. Saparudin.
Selain penguatan regulasi, Kanwil KemenHAM juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan apabila terjadi persoalan HAM, baik dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan maupun dinamika sosial di tengah masyarakat.
Tak kalah penting, program Kelurahan Sadar HAM turut menjadi fokus pembahasan. Program ini mendorong kelurahan menjadi garda terdepan dalam menjamin hak-hak warga, mulai dari pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga perlindungan kelompok rentan.
“Kelurahan akan ditunjuk sebagai Kelurahan Sadar HAM, tentu dengan kriteria tertentu sesuai standar dari Kementerian HAM,” jelas Wali Kota.
Selain itu, diperkenalkan pula program Kelurahan Sadar Kedamaian (REDAM), yang berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk mendeteksi dan meredam konflik horizontal di tingkat akar rumput, sebelum berkembang menjadi persoalan hukum atau pelanggaran HAM.
“REDAM fokus pada bagaimana kelurahan mampu mengelola konflik sosial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM,” tambahnya.
Terkait sinkronisasi regulasi daerah, Prof. Saparudin mengungkapkan bahwa secara administratif proses harmonisasi perda saat ini masih berada di Kementerian Hukum. Sementara itu, KemenHAM berperan sebagai lembaga yang memberikan review substantif dan rekomendasi perbaikan.
“Jika ditemukan regulasi yang belum sejalan dengan prinsip HAM, Kanwil KemenHAM akan menyurati pemerintah daerah untuk dilakukan revisi atau peninjauan ulang,” tutupnya.
Sinergi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun Pangkalpinang sebagai kota ramah HAM, sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan berbasis keadilan sosial dan supremasi hukum. (S4F)




Tinggalkan Balasan