Pangkalpinang, Berita Merdeka Online — Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan bahwa mekanisme pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tetap dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, saat memimpin Rapat Koordinasi bersama para camat se-Kota Pangkalpinang di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (26/1/2026).

Dalam arahannya, Prof. Saparudin menjelaskan bahwa sebelumnya sempat muncul wacana pemilihan RT dan RW melalui mekanisme seleksi atau tes. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah dilakukan harmonisasi regulasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin saat memimpin rapat koordinasi pemilihan RT RW

“Awalnya memang ada rencana pemilihan RT dan RW melalui tes. Tetapi setelah kita lakukan harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, ditegaskan bahwa pemilihan RT dan RW harus tetap melibatkan masyarakat,” ujar Prof. Saparudin.

Berdasarkan hasil harmonisasi tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan untuk tetap menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang lama sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan RT dan RW.

Dengan regulasi tersebut, proses pemilihan akan dilakukan secara demokratis melalui partisipasi warga di masing-masing lingkungan, tanpa mekanisme seleksi tertulis.

“Artinya, kita tetap menggunakan Perwako yang lama. Pemilihan RT dan RW dilaksanakan secara partisipatif dan dalam waktu dekat akan segera digelar,” tegasnya.

Selain membahas pemilihan RT/RW, rapat koordinasi juga mengevaluasi capaian program 100 hari kerja Pemerintah Kota Pangkalpinang. Prof. Saparudin menyebutkan bahwa hampir seluruh program prioritas telah terealisasi.

Satu program yang masih dalam tahap penyelesaian adalah penyaluran bantuan bagi nelayan, yang dijadwalkan akan direalisasikan dalam waktu dekat.

“Program 100 hari kerja hampir seluruhnya terlaksana. Tinggal bantuan nelayan yang sedang dalam proses dan akan segera kami salurkan bulan ini,” tutup Prof. Saparudin.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap, pelaksanaan pemilihan RT/RW secara partisipatif dapat memperkuat demokrasi di tingkat akar rumput serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan masyarakat. (S4F)