SEMARANG, Berita Merdeka Online – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, meminta masyarakat tidak panik menyikapi penonaktifan 98.545 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN per 1 Februari 2026.
Pemerintah Kota Semarang memastikan warga tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Agustina menegaskan, Pemkot tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan akses pengobatan hanya karena perubahan status administrasi kepesertaan.
Ia menekankan prinsip utama pemerintah daerah adalah memastikan setiap warga tetap bisa berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Menurutnya, warga yang kepesertaannya nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan akan dialihkan ke skema UHC.
Seluruh puskesmas diinstruksikan proaktif membantu masyarakat terdampak, baik dalam pelayanan kesehatan maupun pendampingan proses administrasi yang diperlukan.
Petugas kesehatan juga diminta memfasilitasi pengajuan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan di lapangan.
Saat ini Pemkot Semarang melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta BPJS Kesehatan terus berkoordinasi untuk mengusulkan reaktivasi peserta PBI JK sesuai mekanisme yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan menjadi jaring pengaman agar tidak ada warga yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan.
Agustina menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga layanan kesehatan tetap inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemkot Semarang memastikan perlindungan jaminan kesehatan warga tetap terjaga meski terjadi perubahan kebijakan di tingkat pusat.(day)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan