UNGARAN | Berita Merdeka Online – Sejumlah warga Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Semarang untuk menyampaikan aspirasi terkait kepemimpinan lurah yang dinilai tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kedatangan perwakilan warga diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, di Ruang Aspirasi Gedung C DPRD Kabupaten Semarang, Senin (15/6/2026).
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini mereka rasakan, mulai dari pelayanan administrasi yang dianggap berbelit-belit hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
Warga bahkan meminta agar lurah yang saat ini menjabat segera dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Salah satu perwakilan warga, Yohanes Sugiwiyarno, mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama dan dinilai semakin mengganggu kehidupan sosial di lingkungan kelurahan.
Menurutnya, selama hampir tiga tahun terakhir, kepemimpinan lurah dinilai tidak mampu menciptakan suasana yang kondusif.
Warga juga menilai pelayanan publik yang diberikan jauh dari harapan masyarakat.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang selama ini merasa tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya. Banyak warga mengeluhkan sulitnya mengurus berbagai kebutuhan administrasi yang seharusnya dapat dilayani dengan cepat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pengurusan surat pengantar untuk keperluan kesehatan maupun pendidikan kerap mengalami hambatan.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan warga yang membutuhkan pelayanan secara mendesak.
Selain persoalan pelayanan, warga juga menyoroti sejumlah proses pembentukan lembaga kemasyarakatan yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal.
Mereka menilai sejumlah keputusan dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah yang terbuka.
Tak hanya itu, warga juga menyinggung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menurut mereka menyisakan sejumlah persoalan.
Mereka menduga adanya pungutan yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut warga, dugaan pungutan tersebut telah disertai bukti-bukti berupa kuitansi pembayaran yang dimiliki masyarakat.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Warga juga menyoroti pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) serta pelaksanaan sejumlah proyek di wilayah kelurahan yang dianggap hanya melibatkan kelompok tertentu.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan memperlebar jarak antara pemerintah kelurahan dengan masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD.
Menurut Bondan, pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara, termasuk lurah, merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Bupati serta organisasi perangkat daerah terkait seperti BKPSDM dan Inspektorat.
“DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar dilakukan langkah-langkah pembinaan dan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Adapun keputusan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seorang lurah sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat kelurahan harus mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta membangun komunikasi yang baik dengan warga.
Sementara terkait berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan warga, Bondan menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak eksekutif maupun instansi yang berwenang agar fakta-fakta yang ada dapat terungkap secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Mualim
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan