PEKANBARU, Berita Merdeka Online – Pimpinan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Harian Berita Merdeka Online, Ansori, resmi melaporkan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Bidang Pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) di Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (2/3/2026).
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia serta Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
Ansori mempersoalkan penyebutan status dirinya sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yang menurutnya tidak berdasar karena selama proses hukum ia mengaku selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan.
Dalam surat pengaduannya, Ansori menyebut laporan ditujukan kepada bidang pengawasan (JAMWAS) untuk meminta pemeriksaan terhadap tiga jaksa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, dan Jaksa Penuntut Umum.

Ia menduga terjadi pelanggaran kode etik serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan reputasinya sebagai insan pers.
“Saya selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan hukum. Namun muncul opini seolah-olah saya berstatus buronan,” ujar Ansori saat dikonfirmasi di Pekanbaru.
Menurut Ansori, perkara hukum yang menjeratnya bermula dari polemik pemberitaan yang kemudian berkembang menjadi perselisihan melalui percakapan telepon. Rekaman percakapan tersebut, kata dia, dijadikan bagian dari alat bukti dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menyebut proses hukum berjalan sejak 2023 hingga 2025 dan berujung pada eksekusi putusan pada Februari 2025. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebelum dilakukan eksekusi.
Ansori juga menyatakan telah menjalani proses hukum dan eksekusi secara kooperatif.
Dalam hukum acara pidana, status DPO umumnya diterbitkan apabila tersangka atau terpidana tidak memenuhi panggilan resmi, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Ansori menilai kondisi tersebut tidak terjadi pada dirinya.
Ia menyebut akan menempuh langkah hukum, termasuk praperadilan, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan status tersebut.
Melalui suratnya, Ansori meminta Jaksa Agung RI memerintahkan bidang pengawasan untuk membentuk tim pemeriksa. Ia juga berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja oknum yang dilaporkan apabila terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru maupun Kejaksaan Tinggi Riau terkait laporan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.***




Tinggalkan Balasan