INDRAGIRI HILIR, Berita Merdeka Online – Penunjukan Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, Budi N. Pamungkas, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan oleh Bupati Indragiri Hilir menuai perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai memunculkan tanda tanya terkait prinsip independensi pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Informasi mengenai penunjukan tersebut mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang dalam pemberitaan ini disebut sebagai “Perjuangan NKRI”, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui alasan di balik penunjukan tersebut.

“Publik tentu bertanya-tanya. Mengingat Inspektorat merupakan aparat pengawas internal pemerintah daerah yang memiliki tugas melakukan audit dan pengawasan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Kantor Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terkait polemik penunjukan Plt Kepala Dinas Kesehatan.
Budi N. Pamungkas, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan

Secara kelembagaan, Inspektorat memiliki fungsi strategis dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah. Lembaga ini bertugas melakukan audit, reviu, monitoring, serta evaluasi terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Kesehatan.

Dalam konteks tersebut, sejumlah kalangan menilai penunjukan pimpinan Inspektorat sebagai Plt di salah satu OPD yang menjadi objek pengawasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai bahwa independensi pengawasan merupakan salah satu prinsip penting dalam penerapan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika pejabat yang memiliki fungsi pengawasan juga memegang jabatan pelaksana di OPD yang diawasi, tentu ada kekhawatiran mengenai objektivitas pengawasan,” kata sumber tersebut.

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Kesehatan merupakan salah satu OPD strategis yang mengelola anggaran cukup besar. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program pelayanan kesehatan masyarakat, pengadaan obat-obatan, operasional puskesmas, hingga pengelolaan fasilitas kesehatan daerah.

Karena itu, transparansi dan independensi dalam pengawasan pengelolaan anggaran dinilai menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Beberapa kalangan juga mempertanyakan apakah tidak terdapat pejabat lain yang dapat ditunjuk untuk mengisi posisi Plt Kepala Dinas Kesehatan tersebut.

“Apakah tidak ada pejabat lain yang bisa ditunjuk sebagai Plt Kadinkes? Mengingat Inspektorat adalah pengawas internal pemerintah daerah, tentu publik berharap tidak terjadi situasi yang berpotensi mengawasi diri sendiri,” ujar narasumber tersebut.

Secara administratif, penunjukan pelaksana tugas memang dimungkinkan dalam sistem pemerintahan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara hingga pejabat definitif ditetapkan. Kebijakan tersebut biasanya diambil agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

Namun demikian, dari perspektif asas umum pemerintahan yang baik, sejumlah pihak menilai bahwa aspek independensi dan objektivitas pengawasan tetap harus menjadi pertimbangan utama.

Sementara itu, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Budi N. Pamungkas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus Plt Kepala Dinas Kesehatan.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp ke nomor yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi yang disampaikan.

Selain itu, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah mengenai pertimbangan penunjukan tersebut, termasuk terkait batas waktu penugasan Plt serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Penunjukan ini pun menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. Publik berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Transparansi dalam pengambilan kebijakan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di daerah yang dikenal dengan sebutan Bumi Hamparan Kelapa tersebut.

Redaksi media ini juga membuka ruang hak jawab kepada pihak Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir maupun pihak pemerintah daerah yang terkait dengan kebijakan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir akan terus dipantau dan diberitakan setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (AN)