INHIL, Berita Merdeka Online – Sengketa lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali menjadi sorotan publik. Nama Kepala Desa Bayas Jaya, Yahya, ikut terseret dalam polemik yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat daerah.

Konflik ini mencuat setelah rapat penyelesaian sengketa digelar di DPRD Inhil pada 6 Januari 2026 yang menghasilkan pembentukan tim penyelesaian konflik. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 21 Maret 2025, di mana kelompok yang disebut terkait inisial H.A belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan lahan.

Sorotan terhadap Yahya muncul setelah beredar informasi dugaan keterlibatannya dalam kerja sama operasi (KSO) terkait pengelolaan lahan. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya perjalanan ke Jakarta untuk pengurusan KSO dengan pihak Agrinas. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan ke masyarakat terkait kerja sama tersebut.

Kepala Desa Bayas Jaya menghadiri rapat penyelesaian sengketa lahan di DPRD Inhil.

Isu ini memicu pertanyaan soal netralitas pemerintah desa di tengah konflik yang masih berlangsung antara warga dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Yahya membantah tudingan keterlibatan dalam skema KSO yang merugikan warga. Ia menegaskan langkah yang diambilnya merupakan tindak lanjut dari arahan pihak kecamatan.

“Sesuai arahan dari Pak Sekcam, pihak pemilik lahan membuat surat permohonan ke desa terkait kepemilikan lahannya. Kemarin saya sudah bertemu Pak Kisno, namun belum bertemu Pak Nardi. Sebelum surat dibuat, sebaiknya dilakukan pemetaan setiap lahan beserta pemiliknya agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujar Yahya.

Ia juga menyatakan siap membantu masyarakat memperjuangkan hak atas lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hingga kini pernyataan resmi desa terkait status lahan yang dijanjikan kepada warga belum diterbitkan.

Masyarakat berharap proses penyelesaian berjalan transparan dan adil. Tim penyelesaian konflik yang dibentuk DPRD diharapkan mampu menghadirkan kejelasan status lahan sekaligus mencegah potensi konflik lanjutan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi tambahan. (AN)