JAKARTA, Berita Merdeka Online – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ermanto Usman (65) di wilayah Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Habiburokhman, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Sugeri dalam merespons kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Atas nama Komisi III DPR RI kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan Ermanto Usman,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya beserta seluruh jajaran yang dinilai telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus pembunuhan di Bekasi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Kapolda Asep Edi Sugeri serta jajarannya yang bekerja keras siang dan malam mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku,” tambahnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI mendukung langkah penyidik untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan serta perkembangan kasus disampaikan kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya spekulasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

“Kita dukung penyidik untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan selanjutnya menyampaikan hasil penyidikan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan agar pihak kepolisian mengungkap secara jelas motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Jika penyidikan sudah selesai kami minta agar diungkap apakah pelaku bekerja seorang diri, bagaimana cara melakukannya serta apa motifnya. Dengan demikian tidak timbul spekulasi-spekulasi tidak berdasar,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini menimpa Ermanto Usman, seorang pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang ditemukan bersimbah darah di kediamannya di kawasan Jatibening, Bekasi.

Dalam peristiwa tersebut, Ermanto tewas di tempat setelah mengalami pukulan menggunakan linggis oleh pelaku. Sementara istrinya yang berinisial P mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi perampokan yang berujung pembunuhan.

Pelaku diketahui bernama Sudirman alias Yuda. Ia berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.54 WIB di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah linggis yang digunakan sebagai alat untuk menyerang korban, uang tunai, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, serta sebuah gunting.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak secara khusus menargetkan korban.

“Motif pencurian atau pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut,” kata Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2026).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku memilih rumah korban secara acak setelah melihat kondisi bangunan yang dianggap paling besar di lingkungan tersebut.

Menurut pelaku, rumah tersebut dinilai berpotensi menyimpan banyak barang berharga sehingga menjadi target pencurian.

“Pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah paling besar sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda barang yang dicari,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Heru Hermawan)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.