MERANGIN, Beritamerdekaonline.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin, Provinsi Jambi, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/A/271/XI/2024/SPKT Satreskrim Polres Merangin/Polda Jambi tertanggal 8 November 2024.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin berinisial Nukman, S.Pd., M.Pd., Bendahara sekolah tahun 2022 Wiwin Ariyadi, S.Pd., Bendahara tahun 2023 Sugeng Prianto, serta Operator Dana BOS periode 2022 hingga 2023 Prawibowo, S.Pd.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, SH, MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp706.872.401,” ujar AKP Eka Putra Yuliesman Koto saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/3/2026).
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan dana BOS tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut antara lain dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel yang diduga palsu, serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta.
Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini keempat orang tersebut belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Hal ini karena para tersangka dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Para tersangka belum dilakukan penahanan karena selama proses pemeriksaan mereka kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut di atas empat tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Merangin menegaskan proses penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk menelusuri aliran dana serta mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana BOS tersebut.
Selain itu, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan serta mendukung kegiatan operasional sekolah.
Polres Merangin memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Moh Basori.




Tinggalkan Balasan