Beritamerdekaonlineonline.com, Jakarta – Peristiwa dugaan peluru nyasar yang melukai dua anak di Gresik, Jawa Timur, pada Desember 2025 hingga kini masih menyisakan persoalan.
Keluarga korban menilai penanganan kasus tersebut belum memberikan kejelasan, baik terkait tanggung jawab maupun proses hukum yang berjalan.
Dewi Murniati, orang tua dari Darrell Fausta Hamdani (14), mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat anaknya mengikuti kegiatan sekolah di lingkungan SMPN 33 Gresik pada 17 Desember 2025. Dalam aktivitas tersebut, dua siswa tiba-tiba menjadi korban setelah diduga terkena peluru nyasar.

“Kami tidak pernah menyangka kejadian seperti ini bisa menimpa anak kami di lingkungan sekolah,” kata Dewi saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Sukabumi Utara, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya proyektil peluru di tubuh korban yang harus diangkat melalui operasi. Namun, proses tersebut disebut sempat mengalami kendala dan penundaan.
Menurut Dewi, dalam proses awal penanganan, pihak yang mengaku sebagai perwakilan satuan sempat menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf.
Meski demikian, keluarga juga mengaku diminta agar persoalan tidak dibawa ke ranah publik dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami justru merasa hal itu tidak menjawab kebutuhan kami sebagai orang tua korban. Ini menyangkut keselamatan anak,” ujarnya.
Keluarga juga menyoroti adanya permintaan agar proyektil peluru yang telah diangkat dari tubuh korban diserahkan kepada pihak tertentu.
Permintaan tersebut ditolak karena dinilai sebagai bagian penting dari barang bukti yang seharusnya diamankan dalam proses hukum.
Upaya mediasi yang dilakukan pada Januari 2026 antara keluarga korban dan pihak terkait pun tidak menghasilkan kesepakatan.
Sejumlah hal yang ditanyakan keluarga, mulai dari evaluasi kegiatan latihan tembak hingga bentuk tanggung jawab terhadap korban, disebut tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Koarmada V Surabaya pada Februari 2026.
Namun, Dewi mengaku dalam proses pengaduan tersebut pihaknya justru mendapatkan respons yang kurang empati dari oknum petugas.
“Kami datang untuk mencari keadilan, tapi justru mendapat respons yang tidak kami harapkan,” katanya.
Selain melapor ke aparat, keluarga juga mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden RI, Panglima TNI, hingga lembaga seperti Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keluarga berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan menyeluruh, serta memberikan keadilan bagi korban.
Mereka juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kegiatan latihan militer di sekitar kawasan sipil agar kejadian serupa tidak terulang.
“Harapan kami sederhana, ada kejelasan dan keadilan. Jangan sampai ada korban lain di kemudian hari,” tutup Dewi. (Dmos)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan