Muara Teweh, Beritamerdekaonline.com – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Teweh Tengah. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial AND (41) yang menerima informasi dari rekan korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dibawa oleh terlapor berinisial MAR (29) ke lokasi kejadian. Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama keluarga korban segera menuju penginapan tersebut untuk memastikan kondisi korban.
Tidak lama kemudian, korban bersama terlapor terlihat keluar dari lokasi penginapan. Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban dalam kondisi ketakutan mengungkapkan bahwa dirinya diduga telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh terlapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor bersama keluarga langsung mengambil tindakan dengan membawa terlapor ke Polres Barito Utara untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu buah alat kontrasepsi serta satu unit telepon genggam yang berisi percakapan antara tersangka dan korban.
Kasus ini kemudian ditangani secara intensif oleh penyidik dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, dalam keterangannya pada Rabu (08/04/2026), menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.
Polres Barito Utara telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Utara, pekerja sosial (Peksos), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendukung proses hukum dan pemulihan korban.
Selain itu, korban juga telah mendapatkan penanganan medis melalui fasilitas kesehatan guna keperluan visum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
“Langkah-langkah lanjutan terus kami lakukan secara komprehensif, termasuk pendampingan terhadap korban agar mendapatkan perlindungan maksimal,” tambahnya.
Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas tindak pidana kekerasan terhadap anak sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam mencegah serta menindak kasus-kasus serupa.
Dengan langkah cepat dan penanganan yang profesional, diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. (Carli)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan