Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah | Berita Merdeka Online – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin kian marak di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akibat dampak kerusakan lingkungan yang dinilai semakin serius.

Pantauan di lapangan pada Senin (13/04/2026) menunjukkan sejumlah titik galian di Desa Kumpai Batu Atas hingga arah jalan Bandara baru. Beberapa lokasi bahkan memiliki kedalaman hingga puluhan meter, yang dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan kondisi tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan.

Aktivitas galian C di Kotawaringin Barat dengan lubang tambang dalam yang merusak lingkungan.

“Melihat kondisi galian seperti itu sangat mengkhawatirkan. Kalau terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah,” ujarnya.

Selain berpotensi merusak ekosistem, aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait tanggung jawab pengelola, khususnya dalam pelaksanaan reklamasi atau pemulihan lahan pascatambang.

Kewajiban Hukum Reklamasi Dipertanyakan

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

Beberapa kewajiban yang diatur antara lain:

  • Melaksanakan reklamasi secara bertahap
  • Menyediakan dana jaminan reklamasi
  • Memulihkan lahan sebelum membuka area baru

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun berdasarkan temuan di lapangan, praktik reklamasi diduga belum dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak pengelola Galian C.

Masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi resmi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik. (LR)