Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku di wilayah Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K melalui Kasatres Narkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IP (39) dan DL (32), yang merupakan warga Nagari Tanjung Barulak.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku IP di kediamannya.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku IP berada di dalam rumah bersama pelaku DL,” ujar IPTU Ardi Nefri.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sebanyak 15 paket sabu siap edar, yang terdiri dari paket ukuran sedang dan kecil.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak sabun colek serta di dalam bola lampu yang berada di ruang tamu rumah pelaku. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong) yang diduga digunakan oleh pelaku.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp320.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah maroon milik pelaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum,” tambah IPTU Ardi Nefri.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi serta berkomitmen bersama aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan