SEMARANG, Berita Merdeka Online – Perselisihan pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, memunculkan perhatian serius terhadap penerapan aturan perbankan, khususnya dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Perkara ini saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Semarang dengan register Nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg.

Tim kuasa hukum dari Law Office Arief & Partners menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses pembiayaan yang berpotensi merugikan konsumen.

Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menegaskan bahwa setiap bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah mengatur secara jelas bahwa setiap lembaga perbankan harus menjaga kesehatan usaha dan menerapkan prinsip prudential banking dalam seluruh aktivitas pembiayaan.

“Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa bank wajib menjalankan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian. Penyaluran KPR tidak boleh dilakukan tanpa verifikasi jaminan yang jelas dan kuat,” ujar Shindu kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Persoalan Jaminan Dinilai Krusial

Shindu menjelaskan, persoalan menjadi semakin serius ketika menyangkut pengikatan jaminan atas tanah dan bangunan yang menjadi objek pembiayaan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 15 ayat (3), yang mewajibkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) segera ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam batas waktu tertentu.

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, lanjutnya, maka berdasarkan ayat (6), status hukumnya dapat batal demi hukum.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini menyangkut kekuatan hukum atas jaminan yang menjadi dasar pembiayaan. Jika pengikatan tidak sah, maka risiko hukumnya sangat besar,” jelasnya.

Tim kuasa hukum menduga dalam perkara ini proses tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan.

Bahkan objek properti yang dibiayai disebut telah lebih dulu terbebani hak tanggungan pihak lain.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru dan berdampak langsung kepada konsumen yang telah membayar cicilan rumah.

Potensi Kerugian Negara Ikut Disorot

Kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menyoroti kemungkinan adanya aspek yang lebih luas apabila pembiayaan melibatkan bank milik negara atau BUMN.

Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga membuka ruang kajian hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam UU Tipikor mengatur soal perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Ini perlu ditelaah apabila unsur tersebut muncul dalam proses pembiayaan,” ujar Luqman.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Kami tidak menyatakan ada korupsi. Namun karena melibatkan entitas BUMN, maka potensi kerugian negara perlu diuji secara hukum oleh lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Kerugian Konsumen Capai Rp1,56 Miliar
Dalam gugatan tersebut, total kerugian materiil yang diajukan para penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar.

Para konsumen mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun hingga kini masih menghadapi ketidakpastian hukum atas rumah yang mereka beli.

Tim kuasa hukum menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi sektor perbankan dan industri properti agar lebih disiplin dalam menjalankan regulasi dan melindungi hak konsumen.

“Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi perbankan, pengembang, dan regulator agar perlindungan konsumen benar-benar menjadi prioritas,” kata Luqman.

Law Office Arief & Partners juga mendorong Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembiayaan, status jaminan, serta potensi risiko hukum yang muncul.

Sampai berita ini ditulis, pihak perbankan maupun pengembang Perumahan Kalandra City belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. (liem)