SEMARANG, Berita Merdeka Online – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah susun guna menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak, merata, dan modern di Semarang.
Menurutnya, selama ini berbagai upaya pembenahan rumah susun belum dapat dilakukan secara optimal karena masih terikat regulasi lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
“Semua mengharapkan ada perbaikan fasilitas, kemudian pemerataan penggunaan, hingga penambahan fasilitas yang lebih up to date. Namun kita belum bisa melakukan karena terbentur perda yang lama,” ujarnya, saat ditemui seusai rapat paripurna, Senin (4/5)
Agustina menyebut, aspirasi terkait peningkatan kualitas rumah susun sudah lama disampaikan, baik oleh masyarakat maupun DPRD dalam berbagai forum paripurna.
“Kebutuhan tersebut meliputi perbaikan sarana dan prasarana, pengelolaan hunian yang lebih tertata, hingga pemerataan akses bagi warga yang membutuhkan,” jelasnya.
Ia menilai, kondisi saat ini membuat pengelolaan rumah susun belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan perkotaan, terutama dalam menyediakan hunian vertikal yang nyaman dan berkelanjutan.
Melalui revisi perda, Pemkot Semarang berharap dapat menghadirkan sistem pengelolaan rumah susun yang lebih adaptif, termasuk memungkinkan peningkatan fasilitas dan penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat masa kini.
“Dengan perda baru, mudah-mudahan ke depan kita bisa melakukan penataan yang lebih baik dan menjawab kebutuhan warga,” imbuhnya.
Pemkot optimistis, pembaruan regulasi ini akan menjadi langkah awal dalam mendorong peningkatan kualitas hunian vertikal, sekaligus memperkuat pemerataan akses tempat tinggal bagi masyarakat di Kota Semarang.(day)




Tinggalkan Balasan