Bengkulu, Beritamerdekaonline.com Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu memberikan pernyataan tegas terkait operasional Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP). Hingga saat ini, produk minyak goreng tersebut diketahui belum memiliki legalitas resmi untuk didistribusikan kepada masyarakat.

Kepala Balai POM Bengkulu, Kodon Tarigan.


‎Kepala Balai POM Bengkulu, Kodon Tarigan, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan pada bagian sertifikasi, belum ada pengajuan izin yang masuk dari pihak pengelola Bumi Merah Putih, baik terkait izin edar maupun sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

“Setelah saya cek ke bagian sertifikasi, pengajuan untuk mendapatkan nomor izin edar maupun izin CPPOB itu belum ada. Belum ada pengajuan ke kita,” ujar Kodon saat dikonfirmasi oleh awak media, di UMB, Senin (4/4/2026).

‎Kodon menjelaskan bahwa setiap produk pangan olahan, khususnya minyak goreng, wajib memiliki izin edar terlebih dahulu sebelum dilempar ke pasaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan konsumsi bagi masyarakat luas. Menurutnya, tindakan memproduksi dan mengedarkan produk tanpa izin merupakan langkah yang berisiko dan berbahaya.

‎”Seyogianya memang harus mengajukan izin dulu. Setelah memiliki nomor izin edar, baru produk tersebut bisa diedarkan,” tegasnya.

‎Menanggapi fenomena ini, BPOM Bengkulu mengimbau para pelaku usaha, termasuk sektor UMKM, untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas usaha mereka. Kodon menekankan bahwa pihak BPOM senantiasa terbuka untuk memberikan pendampingan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat.

‎”Kami mengimbau kepada pengusaha UMKM, ayo sama-sama. Kami akan melakukan pendampingan untuk mempercepat proses mendapatkan izin CPPOB maupun nomor izin edarnya. Jangan karena ingin cepat berproduksi lalu langsung mengedarkan, itu berbahaya,” tambah Kodon.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi oleh pewarta terkait status penyegelan dan legalitas produknya.