Bengkulu, Beritamerdekaonline.com– Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa tantangan baru bagi dunia penyiaran di Indonesia. Di tengah banjirnya informasi, potensi pelanggaran isi siaran yang merugikan publik kian meningkat. Menanggapi fenomena tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu resmi meluncurkan Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran (SARAN) sebagai langkah konkret memperkuat pengawasan penyiaran di era digital.

KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN, Perkuat Pengawasan Penyiaran Digital di Bumi Merah Putih.


‎Peluncuran inovasi ini dibarengi dengan kegiatan bimbingan teknis yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu pada Jumat (8/5). Kehadiran aplikasi SARAN diharapkan mampu memitigasi risiko penyebaran konten digital yang merugikan, hoaks, hingga informasi yang tidak selaras dengan norma masyarakat di Provinsi Bengkulu.

‎Dalam sambutannya, Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya kini memegang peranan krusial sebagai wadah aspirasi masyarakat. KPID tidak hanya berfungsi sebagai pengawas pasif, tetapi juga motor penggerak literasi media.

‎”Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID memiliki mandat untuk mengawasi isi siaran pada lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi, seperti televisi dan radio. Melalui aplikasi SARAN, kami ingin memastikan ruang dengar dan ruang siar diisi oleh konten yang sehat, edukatif, dan memiliki dampak sosial positif,” ujar Tedi.

‎Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut merupakan landasan utama dalam menjaga etika penyiaran. Perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, menjadi prioritas utama. Dengan adanya sistem digital, pengawasan diharapkan menjadi lebih responsif terhadap laporan masyarakat yang menemukan adanya indikasi pelanggaran.

‎Kegiatan bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi. Dalam arahannya, Nandar memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah inovatif KPID Bengkulu. Ia menilai aplikasi SARAN adalah sebuah terobosan yang memudahkan partisipasi publik dalam menjaga kualitas informasi.

‎”Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen mendukung KPID untuk memastikan setiap konten siaran di Bumi Merah Putih selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan kepentingan publik. Aplikasi ini adalah jembatan transparansi yang memungkinkan masyarakat melaporkan konten bermasalah secara langsung dan memantau tindak lanjutnya,” jelas Nandar.

‎Senada dengan hal tersebut, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, yang turut hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa aplikasi SARAN dirancang untuk menciptakan ekosistem pengawasan yang terintegrasi antara pusat dan daerah. Menurutnya, sistem ini membuat proses pelaporan menjadi lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap perubahan teknologi yang sangat dinamis.

‎Bimbingan teknis ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan lembaga penyiaran televisi dan radio, praktisi media massa cetak dan daring, hingga kalangan akademisi dan mahasiswa. Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam mengawal frekuensi publik.

‎Dengan diluncurkannya aplikasi SARAN, KPID Bengkulu berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk bersuara. Keberadaan teknologi ini menjadi bukti bahwa pengawasan penyiaran kini berada dalam genggaman tangan masyarakat. Melalui pengawasan yang ketat dan partisipatif, diharapkan ruang digital dan frekuensi publik di Provinsi Bengkulu tetap menjadi tempat yang mencerdaskan serta bertanggung jawab bagi seluruh lapisan warga.

‎Inovasi ini diharapkan menjadi standar baru dalam pelayanan publik di bidang komunikasi, sekaligus menjadi benteng pertahanan dalam menghadapi ancaman informasi negatif yang dapat memecah belah persatuan di tingkat daerah.