Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Situasi politik di internal DPD Partai Golkar Kota Bengkulu memanas pascaaksi pemagaran paksa kantor sekretariat yang terletak di Jalan Beringin No. 48, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban. Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu Terpilih Mardensi, yakni Aan Julianda, S.H., M.H., angkat bicara dan mengecam keras tindakan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/5/2026), Aan Julianda menyatakan bahwa aksi pemagaran yang dilakukan oleh pihak Hawiyah Mahyudin Binti H. Mustafa pada Kamis, 7 Mei 2026 kemarin, tidak memiliki landasan hukum yang sah. Ia menilai tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang mencederai nilai-nilai organisasi.
Aan menegaskan bahwa dalam spanduk yang dipasang saat pemagaran, pihak yang bersangkutan tidak mencantumkan bukti kepemilikan atau alas hak yang jelas. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebuah klaim kepemilikan harus didasari oleh dokumen sah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.
”Pemagaran ini hanya berdasarkan klaim sepihak. Tidak ada dasar hukum yang kuat dan tindakan ini jelas mendahului kewenangan pengadilan. Tanpa adanya perintah atau putusan pengadilan, mereka secara sepihak menutup akses kantor organisasi,” ujar Aan Julianda dengan tegas, di lokasi pemagaran, di Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Jumat (8/5/2026).
Lebih lanjut, Aan mengungkapkan kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan oleh pihak pemagar. Ia mengaku bahwa pihak Mardensi baru menerima surat somasi pada pukul 14.00 WIB hari ini, justru setelah upaya pemagaran paksa tersebut dilakukan. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang tidak beretika secara hukum.
Di tengah ketegangan yang terjadi, Aan mengimbau kepada seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar Kota Bengkulu agar tetap tenang. Ia meminta para pendukung Mardensi untuk tidak terpancing melakukan tindakan anarkis di lapangan.
”Kami meminta seluruh kader tetap menahan diri. DPD Partai Golkar Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Ibu Mardensi akan mengambil langkah hukum yang terukur untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum memberikan peringatan keras kepada Ibu Hawiyah Mahyudin Binti Mustafa agar segera merobohkan pagar yang menutupi kantor tersebut. Aan menekankan bahwa bangunan tersebut adalah kantor organisasi yang menjadi pusat aktivitas politik dan kemasyarakatan. Jika dalam waktu dekat pagar tidak segera dibongkar, pihaknya tidak segan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Meski mengambil langkah tegas, pihak Mardensi menyatakan tetap membuka pintu bagi penyelesaian secara kekeluargaan. “Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Ketua, kami selalu membuka ruang untuk berdiskusi, berdialog, maupun negosiasi bagi pihak-pihak yang ingin menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin,” tutup Aan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu masih terhambat akibat pemagaran tersebut, sementara pengamanan di sekitar lokasi mulai diperketat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tinggalkan Balasan