Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kasus dugaan perusakan lahan milik Hawiyah (83) di kawasan Jalan Beringin, Ratu Samban, Kota Bengkulu yang dijadikan Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, resmi bergulir ke ranah hukum. Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Bengkulu dengan nomor registrasi LP/B/246/V/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 9 Mei 2026.

Tim Kuasa Hukum pelapor, Dike Meyrisa, S.H., M.H, dan Devi Astika, S.H.,


‎Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa bermula pada Sabtu (9/5) pagi sekitar pukul 11.00 WIB. Pelapor, Tri A Murti, yang merupakan anak korban, mendapatkan informasi bahwa lahan milik ibunya diduga didatangi oleh sekelompok orang yang berjumlah lebih dari 20 orang.

‎Kelompok tersebut diduga melakukan perusakan pagar yang berada di lahan milik korban. Saat pelapor tiba di lokasi, ia mendapati pagar telah dibongkar. Sempat terjadi adu mulut antara pihak pelapor dengan kelompok tersebut, namun aksi perusakan tetap berlanjut. Kelompok tersebut diduga menggunakan satu unit mobil untuk menghalangi akses di depan lahan milik korban.

‎Menanggapi peristiwa ini, tim Kuasa Hukum pelapor, Dike Meyrisa, S.H., M.H, dan Devi Astika, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata dan tidak dapat ditoleransi.

“Klien kami, merasa sangat terintimidasi dengan kehadiran puluhan orang yang secara sepihak merusak pagar di lahan miliknya. Kami hadir di sini untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Dike Meyrisa, S.H., M.H, Mapolresta Bengkulu, Sabtu (09/5/2026).

‎Senada dengan hal tersebut, Devi Astika, S.H. menambahkan bahwa pihak mereka telah menyerahkan bukti-bukti awal kepada penyidik dan meminta kepolisian bertindak cepat.

‎”Tindakan perusakan secara bersama-sama ini jelas melanggar Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. Kami mendesak Polresta Bengkulu untuk segera mengidentifikasi dan memanggil para terlapor agar situasi di lapangan tetap kondusif dan kepastian hukum tegak,” ujar Devi Astika, S.H.

‎Dalam laporannya, pelapor mencantumkan kerugian materiil berupa kerusakan pagar lahan. Motif dari kejadian ini diduga terkait dengan penguasaan lahan secara paksa. Pihak pelapor berharap dengan adanya laporan resmi ini, tidak ada lagi tindakan anarkis di lokasi kejadian dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.