Terdakwa Imam Luthfi kasus pembakaran pasar Payakumbuh 26 Agustus 2025 divonis 6 tahun penjara.Saat majlis hakim membacakan putusan dan terdakwa sambil berdiri mendengarkan putusan.
Payakumbuh, Berita Merdeka Online — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh memvonis bersalah Imam Luthfi Fajri panggilan Imam, terdakwa Pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang terjadi Agustus lalu, terdakwa Imam Divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara, atau 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Kustrini didampingi dua Hakim anggota, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya dalam sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Vonis yang digelar Senin siang 11 Mei 2026 di PN Payakumbuh.
Menurut keyakinan Hakim yang dikuatkan dengan pengakuan terdakwa dan keterangan saksi, terdakwa Imam Luthfi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwan kesatu.
Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun potong tahanan sementara.
Terdakwa Imam maupun JPU atas putusan hakim menyatakan pikir-pikir dulu diterima atau akan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh secara bergantian dalam Sidang lanjutan yang digelar Rabu c22 April 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh.
Sebelumnya majlis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dan yang meringankan.
Yang memberatkan terdakwa Imam, perbuatan terdakwa mengakibatkan pasar blok Barat Payakumbuh terbakar yang merugikan banyak orang, terdakwa tidak pernah kemintak maaf kepada orang dirugikan.
Dan yang meringankan karena terdakwa masih muda bisa diharapkan untuk merobah perbuatan jahat kemudian hari, dan belum pernah dihukum.
Sidang putusan tersebut tidak begitu banyak dihadiri pengunjung dan berjalan dengan baik.( Fd )



Tinggalkan Balasan