SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Semarang kembali melakukan sosialisasi kepada pengemudi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang masih kedapatan masuk ke Jalan Prof. Hamka untuk melakukan putar balik.
Kegiatan tersebut dilakukan petugas di kawasan Simpang Jerakah, Minggu (10/5) malam.
Pasalnya, petugas masih mendapati sejumlah bus berukuran besar yang mencoba melintas hingga masuk ke Jalan Prof. Hamka meski telah terpasang rambu larangan serta portal pembatas ketinggian kendaraan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan memberikan imbauan secara langsung kepada pengemudi agar lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada di lokasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan pihaknya terus mengingatkan para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Danang.
Ia menjelaskan, rambu-rambu yang dipasang di kawasan Jalan Prof. Hamka berfungsi sebagai informasi, petunjuk, sekaligus peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan berlangsung aman dan tertib.
“Rambu-rambu dibuat sebagai informasi, petunjuk dan peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan tetap aman, tertib dan lancar,” lanjutnya.
Selain rambu lalu lintas, Dishub Kota Semarang juga telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di kawasan tersebut. Portal itu dipasang untuk mengatur kendaraan besar agar tidak melintas sembarangan dan menghindari potensi gangguan arus lalu lintas.
Menurut Danang, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan di jalan raya. “Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dishub Kota Semarang memastikan sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan, terutama terhadap kendaraan besar yang masih nekat melanggar aturan lalu lintas di kawasan Jalan Prof. Hamka.(day)




Tinggalkan Balasan