Perempuan 59 Tahun Jadi Korban Jambret di Pasar Usang Padang Panjang, Ini Penjelasan Polisi
Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Aksi penjambretan kembali terjadi di Kota Padang Panjang. Seorang perempuan berusia 59 tahun diduga menjadi korban jambret saat mengendarai sepeda motor di kawasan Pasar Usang, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban diketahui bernama Ruswarni alias Eni (59), warga Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang juga menggunakan sepeda motor diduga merampas perhiasan milik korban saat sedang berkendara, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar di media sosial, korban tampak terjatuh ke sisi jalan sesaat setelah aksi penjambretan terjadi.
Akibat peristiwa itu, dua gelang emas milik korban dilaporkan hilang. Selain mengalami kerugian materi, korban juga menderita luka di bagian kening dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban disebut mengalami luka robek di bagian dahi dan harus menjalani tujuh jahitan. Pada malam harinya, korban dikabarkan telah diperbolehkan pulang ke rumah setelah mendapat perawatan.

Kapolsek Padang Panjang Iptu Rikky Naldo, SH, MH, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, laporan resmi telah diterima dari suami korban pada sore hari.
“Benar, kami sudah menerima laporan terkait kejadian tersebut dari suami korban sekitar pukul 15.00 WIB. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres dan jajaran untuk melakukan penyelidikan guna memburu pelaku,” kata Rikky saat dihubungi, Senin 11/5/2026 malam.
Ia mengatakan, polisi tengah mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, serta meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Rikky mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, dan tidak memakai perhiasan berharga saat beraktivitas di luar rumah. Ia juga meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menyaksikan tindak pidana di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
(Charles Nasution)




Tinggalkan Balasan