Pekerja Proyek Revitalisasi SMPN 4 Padang Panjang Diduga Alami Cacat Permanen, Penerapan K3 Disorot
Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja proyek revitalisasi SMP Negeri 4 Padang Panjang menuai sorotan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Korban bernama Riki Syahendra (47), warga Kampuang Jao, Kelurahan Silaiang Atas, diduga mengalami cacat permanen setelah terjatuh dari lantai dua bangunan proyek pada Kamis, 19 Maret 2026 lalu.
Saat ditemui di kediamannya pada Selasa (19/5/2026), Riki terlihat menggunakan tongkat dan penyangga korset punggung untuk berjalan. Ia mengaku mengalami patah tulang pada kaki kiri, tulang rusuk sebelah kiri, serta pergeseran tulang punggung akibat insiden tersebut.
Menurut pengakuannya, kecelakaan terjadi ketika dirinya sedang menggeser stelling usai memasang paralon air di lantai dua bangunan sekolah.
“Setiap minggu saya dikasih uang belanja Rp400 ribu, dan dalam tiga minggu ini saya dikasih Rp500 ribu per minggu yang diantar oleh pekerja proyek,” ujar Riki.
Riki mengatakan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pihak kelurahan. Dengan status tersebut, seluruh biaya pengobatan, operasi, hingga perawatan di Rumah Sakit Kartika Docta Padang ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, ia mengaku kecewa karena pimpinan pelaksana proyek disebut tidak pernah datang menjenguk sejak kejadian berlangsung.
Penanggung jawab proyek, Dani, saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5) membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut. Ia menyebut seluruh biaya pengobatan korban telah ditanggung dan persoalan itu telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang.
Namun, saat ditanya mengenai kepemilikan sertifikat K3 bagi pekerja proyek, Dani menyatakan hal itu “tidak ada hubungannya”. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban tenaga kerja konstruksi memiliki kompetensi dan pemahaman terkait keselamatan kerja.
Dani juga mengklaim sarana dan prasarana K3 telah tersedia di lokasi proyek.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, revitalisasi SMPN 4 Padang Panjang memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,7 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Insiden yang dialami Riki memunculkan sorotan terhadap pengawasan penerapan prosedur keselamatan kerja di lapangan. Sejumlah pihak menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan standar K3 benar-benar diterapkan demi melindungi pekerja konstruksi.
Perhatian publik juga tertuju pada perlindungan hak-hak pekerja, termasuk jaminan kesehatan, santunan kecelakaan kerja, serta tanggung jawab pelaksana proyek apabila ditemukan unsur kelalaian.
Saat ini Dani diketahui juga menangani proyek revitalisasi di SMA Negeri 2 Padang Panjang. Berdasarkan pantauan beritamerdekaonline.com di lapangan pada Sabtu (11/5/2026), terlihat seorang yang diduga pekerja sedang bekerja di atas atap bangunan sekolah SMA Negeri 2 Padang Panjang tersebut tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan investigasi guna mengungkap penyebab kecelakaan dan memastikan perlindungan terhadap korban. Pengawasan ketat dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
(Charles Nasution)




Tinggalkan Balasan