‎Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan sejumlah temuan penting saat melakukan inspeksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan tersebut meliputi persoalan instalasi gas, pengelolaan limbah, sertifikasi halal, hingga dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi pemasok bahan baku.

‎DPRD Provinsi Bengkulu Temukan Sejumlah Pelanggaran di SPPG, Soroti Instalasi Gas hingga Konflik Kepentingan Koperasi.


‎Usin menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan di lokasi hampir serupa dengan temuan pada SPPG sebelumnya. Salah satu persoalan utama adalah bahan baku yang digunakan dalam proses pengolahan makanan. Menurutnya, terdapat sejumlah bahan yang sudah kedaluwarsa dan belum memiliki sertifikat halal.

‎DPRD Provinsi Bengkulu Temukan Sejumlah Pelanggaran di SPPG, Soroti Instalasi Gas hingga Konflik Kepentingan Koperasi.


‎“Pertama dari proses instalasi gas, dari persiapan bahan baku, hampir sama ada yang kedaluwarsa, sertifikat halalnya juga belum ada,” ujar Usin saat menyampaikan hasil inspeksi di Dapur SPPG MBG Jalan Adam Malik KM 9, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaraja Pati, Kota Bengkulu, Selasa (19/5/2026).

‎Ia menambahkan bahwa standar bahan baku tersebut nantinya akan dijelaskan lebih rinci oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak pengawas sertifikasi halal. DPRD, kata dia, ingin memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

‎Selain bahan baku, Komisi IV juga menemukan berbagai persoalan di area dapur dan proses produksi. Beberapa peralatan yang sudah tidak digunakan justru masih terpasang dan diikat menggunakan tali seadanya. Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan kerja serta mengurangi standar kebersihan.

‎Temuan lain yang menjadi perhatian serius adalah instalasi gas yang menggunakan metode pengelasan, namun belum memiliki sertifikat layak operasi. Menurut Usin, kondisi itu sangat berisiko dan harus segera diperbaiki oleh pengelola.

‎“Instalasi gas menggunakan metode las, tetapi tidak memiliki sertifikat layak operasi. Nah ini yang harus diperbaiki,” tegasnya.

‎Dalam inspeksi tersebut, DPRD juga menyoroti sistem pengelolaan limbah di lingkungan SPPG. Awalnya, tim hanya menemukan satu jalur limbah di bagian depan yang digunakan untuk pencucian ompreng dan sisa makanan. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat jalur pembuangan limbah lain di bagian belakang yang berasal dari proses produksi.

‎Menurut Usin, limbah proses produksi itu memiliki volume lebih besar dan langsung mengalir ke saluran air milik warga. Karena itu, DPRD meminta agar pengelola segera menambah instalasi pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

‎“Pembuangan limbah proses itu yang paling banyak, dan mengalir langsung ke siring warga. Ini harus ditambah instalasi pengelolaan limbahnya,” katanya.

‎Selain aspek teknis, DPRD juga menyoroti persoalan sistem pemasok atau supplier bahan baku. Dalam diskusi yang berlangsung cukup panjang, ditemukan adanya dua persepsi terkait mekanisme pengadaan.

‎Sebagian pihak menilai pengadaan dapat dilakukan melalui satu koperasi yang kemudian menyalurkan kerja sama kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Namun di sisi lain, petunjuk teknis program menyebutkan bahwa SPPG tidak boleh dimonopoli oleh satu pihak, termasuk koperasi, karena minimal harus melibatkan 15 supplier dari kalangan UKM setempat.

‎Usin menilai skema supplier tunggal berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan depresiasi anggaran. DPRD juga mempertanyakan kepemilikan koperasi yang ternyata masih berkaitan dengan yayasan pengelola.

‎“Ketua yayasan juga ex officio ketua koperasi. Nah inilah yang kami bilang konflik kepentingannya ada di situ,” ungkapnya.

‎Tak hanya itu, Komisi IV menemukan persoalan terkait kepesertaan BPJS tenaga kerja. Dari total 47 pekerja yang terdata, seluruh iuran BPJS disebut belum dibayarkan oleh yayasan maupun pihak terkait. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena menyangkut hak dan perlindungan pekerja.

‎Atas berbagai temuan tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berencana memberikan rekomendasi kepada pihak terkait agar segera melakukan perbaikan menyeluruh. DPRD menegaskan pengawasan akan terus dilakukan demi memastikan pelayanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar kesehatan, keselamatan, dan tata kelola yang baik.