Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Kota Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Amanuddin, Ketua RT 07 RW 03 Kelurahan Bajak, Kota Bengkulu. Penyerahan santunan tersebut berlangsung di kediaman keluarga almarhum dalam suasana haru dan penuh kekeluargaan.

‎Pemkot Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Ketua RT di Kelurahan Bajak.


‎Kegiatan itu turut disaksikan oleh keluarga besar almarhum, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta warga sekitar yang hadir untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. Santunan diberikan sebagai bentuk manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti almarhum semasa hidupnya.

‎Diketahui, Amanuddin merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan status kepesertaan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada aparatur lingkungan, termasuk ketua RT dan RW yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat.

‎Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 yang merupakan hak peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga setelah meninggalnya almarhum.

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama, mengatakan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun musibah kematian.

‎“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya ketika terjadi risiko, termasuk musibah meninggal dunia. Santunan ini merupakan hak peserta yang telah terdaftar aktif,” ujar Ferama saat menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum.

‎Ia menambahkan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat umum dan pekerja sektor informal melalui kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).

‎Menurutnya, masyarakat cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, hingga Desember 2026, peserta masih memperoleh potongan iuran sebesar 50 persen sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja.

‎Ferama berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga. Dengan adanya perlindungan tersebut, keluarga peserta tetap memperoleh jaminan finansial ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

‎Sementara itu, Lurah Kelurahan Bajak, Andi Sapril, mengajak masyarakat di wilayahnya untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan yang sama seperti yang diterima keluarga almarhum Amanuddin.

‎“Kami mengajak ekosistem pekerja yang ada di Kelurahan Bajak agar mengikuti program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

‎Ia menilai program tersebut sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.