Jakarta, Berita Merdeka Online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pemerintah memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan keputusan penerapan registrasi biometrik wajah itu diambil setelah pemerintah bersama operator seluler menjalankan uji coba selama lima bulan sejak Januari 2026.

Menurut Edwin, hasil uji coba menunjukkan sistem registrasi berbasis biometrik berjalan lancar dan dinilai siap digunakan secara nasional. Dalam masa pengujian tersebut, tercatat sebanyak 1,7 juta proses registrasi biometrik berhasil dilakukan tanpa kendala berarti.

Petugas menunjukkan proses registrasi SIM card menggunakan teknologi pengenalan wajah di gerai operator seluler.

“Per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, proses registrasi nomor seluler terbaru hanya membutuhkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serta verifikasi wajah pengguna melalui sistem pengenalan wajah. Aktivasi nomor seluler dapat dilakukan di gerai resmi operator telekomunikasi.

Edwin menyebut proses aktivasi nomor baru dengan teknologi biometrik tersebut berlangsung sangat cepat. Mulai dari registrasi hingga nomor aktif, prosesnya hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.

“Modalnya hanya senyum saja,” katanya.

Penerapan registrasi SIM card menggunakan face recognition diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat registrasi nomor telepon seluler. Kini, sistem registrasi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data kependudukan nasional.

Pemerintah menilai penggunaan teknologi biometrik dapat mengurangi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kriminal digital seperti penipuan online, penyebaran hoaks, hingga penyalahgunaan identitas.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional yang saat ini terus berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan layanan berbasis internet dan transaksi digital.

Dalam implementasinya, Komdigi bekerja sama dengan sejumlah operator telekomunikasi besar di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart. Pemerintah memastikan seluruh operator telah memiliki kesiapan infrastruktur dan sistem untuk menjalankan registrasi biometrik secara nasional.

Edwin menegaskan bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan. Data pengenalan wajah tersebut sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Operator seluler tidak simpan datanya,” tegas Edwin.

Kebijakan registrasi SIM card berbasis face recognition ini diprediksi akan membawa perubahan besar dalam sistem keamanan data pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga memastikan perlindungan data pribadi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Sejumlah pengamat digital menilai langkah pemerintah ini menjadi bagian dari transformasi digital nasional yang menyesuaikan perkembangan teknologi global. Penggunaan biometrik dalam layanan telekomunikasi dinilai mampu meningkatkan akurasi identitas pengguna sekaligus menekan potensi penyalahgunaan nomor telepon.

Meski demikian, masyarakat diimbau tetap berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan memastikan proses registrasi dilakukan di gerai resmi operator seluler guna menghindari potensi penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dengan diterapkannya kebijakan baru tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang mulai memanfaatkan teknologi biometrik wajah secara luas dalam registrasi layanan telekomunikasi.

Pemerintah berharap penerapan sistem registrasi baru ini dapat menciptakan layanan telekomunikasi yang lebih aman, terpercaya, dan mendukung percepatan transformasi digital nasional. (H. Hermawan)