Majalengka, Berita Merdeka Online Upaya Pemerintah Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dalam mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Inisiatif desa menyediakan patok batas tanah berkualitas dengan biaya terjangkau dinilai mampu mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Program PTSL merupakan program nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat secara resmi, serentak, dan tanpa biaya penerbitan sertifikat bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Di Desa Lojikobong, pelaksanaan program tersebut mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan patok batas tanah yang lebih kokoh dan berkualitas sebagai penanda permanen batas kepemilikan lahan warga.

Patok batas tanah berkualitas yang digunakan dalam Program PTSL di Desa Lojikobong Kabupaten Majalengka.
Kepala Desa Lojikobong menunjukkan patok batas tanah berkualitas yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Majalengka.

Kepala Desa Lojikobong, H. Tata Sumadinata, mengatakan bahwa pengadaan patok tersebut merupakan hasil musyawarah bersama masyarakat penerima manfaat program PTSL. Menurutnya, kualitas patok menjadi faktor penting dalam menjaga kejelasan batas tanah untuk jangka panjang.

“Harapan kami, dengan adanya patok yang berkualitas dan tahan lama, batas tanah masyarakat dapat terjaga dengan baik hingga puluhan tahun ke depan. Hal ini tentu dapat membantu mengantisipasi dan meminimalkan potensi sengketa batas lahan di kemudian hari,” ujar H. Tata Sumadinata saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, kejelasan batas tanah merupakan salah satu aspek penting dalam proses sertifikasi tanah. Oleh karena itu, pemerintah desa berupaya memberikan solusi yang tidak hanya ekonomis, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Program PTSL sendiri menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat. Melalui program ini, warga yang sebelumnya belum memiliki sertifikat tanah dapat memperoleh dokumen legal yang diakui negara sehingga hak kepemilikannya memiliki kepastian hukum.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi maupun akses pembiayaan perbankan. Dengan demikian, keberadaan sertifikat tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, biaya penerbitan sertifikat melalui program PTSL ditanggung oleh negara melalui ATR/BPN. Namun demikian, masyarakat dapat dikenakan biaya persiapan yang dikelola pemerintah desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut biasanya mencakup kebutuhan seperti pengadaan patok, materai, dokumen administrasi, serta operasional petugas lapangan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Desa Lojikobong menjadi salah satu contoh bagaimana pemerintah desa dapat berperan aktif dalam mendukung suksesnya program nasional tersebut. Kualitas patok yang digunakan dinilai lebih kuat dibandingkan patok konvensional sehingga mampu bertahan lebih lama dan memberikan kepastian batas lahan yang lebih jelas.

Warga yang ingin mengikuti program PTSL harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki tanah yang belum bersertifikat, tidak sedang dalam sengketa, serta menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut secara nyata. Selain itu, lokasi tanah harus berada di wilayah yang mendapatkan kuota program PTSL dari pemerintah.

Pendaftaran program biasanya dilakukan secara kolektif melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat dengan pendampingan dari petugas pertanahan. Proses tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai aturan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Keberhasilan Desa Lojikobong dalam mengelola aspek pendukung program PTSL menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Majalengka. Langkah inovatif dalam penyediaan patok berkualitas dinilai mampu mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga harmonisasi sosial masyarakat melalui pencegahan konflik batas tanah.

Dengan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan ATR/BPN, program PTSL diharapkan terus memberikan manfaat nyata dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Berita Merdeka Online
Teddu Triyadi HK