KAB SEMARANG | Berita Merdeka Online – Dugaan tindak penganiayaan antar rekan kerja di lingkungan sebuah pabrik di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Seorang petugas kebersihan berinisial MD melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Bergas setelah mengaku menjadi korban pemukulan.
Korban mengklaim mengalami luka di bagian pelipis serta pembengkakan pada rahang akibat insiden yang diduga terjadi usai jam kerja.
Peristiwa tersebut disebut berawal dari perselisihan terkait pekerjaan yang terjadi saat keduanya masih berada di lingkungan pabrik.
Kuasa hukum korban, M. Syaiful Huda, SH, dari Rumah Bantuan Kantor Hukum Jallu & Associates, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini memberikan pendampingan hukum kepada MD guna memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai aturan.
Menurut keterangan korban, perselisihan bermula dari perbedaan pandangan mengenai tugas penataan dan kebersihan rak sepatu.
Adu argumentasi yang terjadi saat jam kerja kemudian memicu ketegangan di antara kedua pihak.
“Klien kami menyampaikan bahwa sempat terjadi perdebatan mengenai pekerjaan. Saat diajak menyelesaikan masalah di luar area kerja, klien kami memilih menolak karena masih menjalankan tugas,” kata Syaiful, Selasa (16/6/2026).
Setelah jam kerja berakhir, terlapor diduga kembali menemui korban di area parkir depan pabrik.
Saat itu korban sedang berada di atas sepeda motor dan bersiap meninggalkan lokasi.
Berdasarkan pengakuan korban, terjadi dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan dirinya mengalami luka pada bagian wajah.
Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.
Selain mengalami cedera fisik, korban juga berharap peristiwa tersebut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian diserahkan kepada penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Syaiful menambahkan, keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja merupakan hak setiap pekerja yang harus dijaga bersama.
Karena itu, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kejelasan hukum.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Direktur LSM Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jawa Tengah, Dr. Krishna Djaya Darumurti, SH, MH.
Ia menilai setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
“Apabila benar terjadi tindakan kekerasan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, laporan dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan Polsek Bergas.
Sementara itu, pihak kepolisian maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. (liem)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan