KAB SEMARANG | Berita Merdeka Online – Bedah kasus putusan perkara korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, yang digelar di Kampus Undaris Ungaran, Senin (22/6/2026), menghadirkan sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi.

Dari forum tersebut mengemuka satu pandangan yang sama, yakni praktik korupsi tidak dapat dipahami hanya sebagai kesalahan individu, melainkan bagian dari sistem yang memungkinkan penyimpangan itu tumbuh dan berlangsung.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Widhi Handoko, menilai penanganan perkara korupsi selama ini masih cenderung berfokus pada pelaku yang tertangkap.

Sementara itu, struktur kekuasaan dan tata kelola yang menjadi akar munculnya korupsi sering kali luput dari perhatian.

Menurutnya, eksaminasi terhadap putusan perkara korupsi seharusnya tidak hanya menyoroti aspek pidana, tetapi juga mengupas dimensi struktur, substansi, dan kultur yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut.

“Yang perlu dibedah bukan hanya siapa yang menerima atau memberi keuntungan, tetapi bagaimana struktur kekuasaan bekerja, siapa yang mendapatkan manfaat, bagaimana keputusan diambil, dan mengapa praktik tersebut bisa terus berlangsung,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Skala Data Indonesia, Arif Nurul Imam. Ia menilai maraknya korupsi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari tingginya biaya politik serta belum transparannya sistem pendanaan politik.

Menurut Arif, relasi antara kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, dan kebutuhan pembiayaan politik sering kali menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Ketika biaya politik sangat mahal sementara sumber pendanaan tidak transparan, transaksi kekuasaan menjadi sulit dihindari. Dalam situasi seperti itu, korupsi berkembang sebagai bagian dari sistem, bukan sekadar tindakan personal,” katanya.

Perlu Pembenahan Menyeluruh

Para narasumber sepakat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada vonis terhadap individu.

Langkah yang lebih penting adalah membenahi sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus berulang.

Beberapa rekomendasi yang mengemuka dalam forum tersebut antara lain memperkuat transparansi pendanaan politik, melakukan audit menyeluruh terhadap sektor-sektor rawan penyimpangan, meningkatkan pengawasan publik, serta menindaklanjuti seluruh fakta persidangan secara profesional dan tanpa intervensi kepentingan politik.

Mereka menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya pejabat yang dipenjara, tetapi dari kemampuan negara membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

KP2KKN Soroti Tiga Klaster Perkara

Sementara itu, Ketua KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto, mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat mantan Wali Kota Semarang sebenarnya terdiri atas tiga klaster yang kemudian digabung dalam satu proses persidangan.

Ketiga klaster tersebut meliputi dugaan penyimpangan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan, proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, serta dugaan pemotongan dana kebersamaan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ronny menjelaskan pihaknya mulai mencermati kasus tersebut sejak akhir 2023 setelah menemukan sejumlah pengadaan yang dinilai tidak lazim dalam Anggaran Perubahan Kota Semarang.

Beberapa di antaranya pengadaan sepeda motor untuk lurah, meubelair sekolah, hingga alat pemadam api ringan (APAR).

Dari hasil penelusuran, KP2KKN menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam proses pengadaan meja dan kursi sekolah melalui sistem e-katalog.

Dalam beberapa kasus, rentang waktu antara tayangnya produk dan proses pemesanan dinilai terlalu singkat.

“Kami melihat ada pola yang patut dicurigai karena proses pemilihan produk berlangsung sangat cepat, bahkan ada yang hanya dalam hitungan menit setelah produk muncul di etalase,” ungkapnya.

Temuan-temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

Analisis Putusan Hakim

Dalam pemaparannya, Ronny juga menyoroti penggunaan sejumlah pasal dalam putusan pengadilan, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf b, Pasal 18, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan.

Menurutnya, penggunaan Pasal 55 menjadi penting karena hakim menilai terdapat keterkaitan peran antara terdakwa dalam ketiga klaster perkara tersebut.

Ia menjelaskan, pada tahap awal penyelidikan, aparat penegak hukum sempat menghadapi kesulitan menemukan hubungan langsung antara sejumlah peristiwa dengan mantan Wali Kota Semarang.

Namun dalam persidangan muncul keterangan saksi yang menyebut sejumlah instruksi dari pihak tertentu dianggap sebagai representasi dari kebijakan kepala daerah.

“Karena itu, konstruksi penyertaan menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk menghubungkan peran para terdakwa dalam keseluruhan rangkaian peristiwa,” jelasnya.

Selain itu, Ronny juga menyoroti masih adanya perdebatan mengenai unsur kerugian negara dalam beberapa klaster perkara, khususnya yang berkaitan dengan proyek di tingkat kecamatan.

Ia menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran proyek hingga 13 persen yang menurutnya layak dikaji lebih jauh dari perspektif kerugian keuangan negara, bukan semata-mata gratifikasi.

Di akhir paparannya, Ronny menyinggung adanya perbedaan perlakuan terhadap sejumlah barang bukti dalam putusan hakim.

Menurutnya, terdapat aspek yang masih dapat menjadi bahan diskusi akademis, terutama terkait barang bukti berupa uang yang dalam putusan dinyatakan dirampas untuk negara.

Momentum Evaluasi Tata Kelola

Forum bedah kasus tersebut menegaskan bahwa eksaminasi putusan perkara korupsi bukan semata-mata untuk menilai benar atau salahnya vonis pengadilan.

Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan menjadi sarana evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan yang selama ini berjalan.

Dengan mengurai berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, para peserta berharap kasus mantan Wali Kota Semarang dapat menjadi pelajaran penting bagi upaya pencegahan korupsi di masa mendatang, sekaligus mendorong lahirnya pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.