SEMARANG | Berita Merdeka Online – Putusan perkara korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, akan menjadi bahan kajian dalam sebuah forum akademik yang digelar di Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman (Undaris) Ungaran, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Lembaga Etika Transparansi Rakyat (LENTERA) bersama Undaris itu bertujuan membuka ruang diskusi publik mengenai proses penegakan hukum, khususnya terkait Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.
Forum tersebut akan menghadirkan sejumlah tokoh yang memiliki latar belakang kuat di bidang hukum, antikorupsi, dan pemerintahan.
Di antaranya Guru Besar Hukum Unissula Prof. Dr. Widhi Handoko, mantan Wakil Ketua KPK Busro Muqoddas, Koordinator KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto, serta Direktur Skala Data Indonesia Arif Nurul Iman.
Ketua LENTERA yang akrab disapa Mbah Surip mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya keterbukaan dalam proses hukum.
Menurutnya, putusan pengadilan merupakan dokumen publik yang layak dikaji secara kritis dan ilmiah.
Ia menjelaskan, bedah putusan bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan putusan hakim ataupun membela pihak tertentu.
Sebaliknya, forum ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar dapat memahami secara lebih mendalam aspek hukum, fakta persidangan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap tata kelola pemerintahan.
“Melalui kajian terbuka ini, masyarakat bisa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses penanganan perkara serta pelajaran penting dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Selain membahas substansi putusan, forum juga akan mengupas berbagai aspek tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil diskusi nantinya diharapkan dapat menjadi masukan bagi berbagai pihak dalam memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Ketua Panitia Rahmad Pujianto menyampaikan seluruh persiapan pelaksanaan kegiatan telah selesai dilakukan.
Panitia bersama pihak kampus telah memastikan kesiapan tempat, narasumber, serta peserta yang akan mengikuti forum tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan diskusi yang sehat, objektif, dan berbasis kajian ilmiah sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Putusan yang menjadi objek pembahasan diketahui memiliki ketebalan lebih dari 1.200 halaman.
Karena memuat berbagai pertimbangan hukum dan fakta persidangan, dokumen tersebut dinilai penting untuk dikaji secara terbuka sebagai bahan pembelajaran publik dalam memperkuat budaya antikorupsi.
Melalui kegiatan ini, akademisi, mahasiswa, pegiat antikorupsi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum diajak berpartisipasi aktif dalam mengawal integritas penegakan hukum serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (liem)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan