Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan yang menjerat terdakwa Latifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, S.H., menyoroti sejumlah fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim, terutama terkait sistem pengelolaan keuangan perusahaan yang dinilai tidak profesional.

Kuasa hukum terdakwa Latifah, Benni Hidayat, S.H .


‎Benni menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikannya merujuk pada fakta yang muncul selama persidangan dan bukan berdasarkan informasi di luar proses hukum.

‎“Yang kami sampaikan ini adalah fakta persidangan. Bukan berdasarkan bukti-bukti di luar persidangan. Tadi sudah diakui langsung oleh pemilik perusahaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki pengelolaan keuangan yang profesional,” ujar Benni usai sidang.

‎Menurut Benni, pengakuan pemilik perusahaan menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan terhadap kliennya. Dalam persidangan, tim kuasa hukum mempertanyakan besaran omzet perusahaan dan sistem pencatatan keuangan yang diterapkan selama ini.

‎Dari keterangan yang disampaikan saksi, kata Benni, terungkap bahwa omzet perusahaan dalam kurun waktu sembilan bulan mencapai sekitar Rp16 miliar. Namun, menurutnya, angka tersebut belum mencakup seluruh pemasukan perusahaan karena masih terdapat transaksi yang langsung masuk ke rekening pribadi pemilik perusahaan.

‎“Omzet perusahaan dalam sembilan bulan mencapai Rp16 miliar. Ketika kami tanyakan apakah itu seluruh omzet perusahaan, ternyata masih ada pemasukan yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pemilik perusahaan. Artinya, nilai transaksi yang beredar jauh lebih besar,” katanya.

‎Benni mempertanyakan bagaimana perusahaan dengan perputaran dana miliaran rupiah dapat beroperasi tanpa sistem pembukuan dan laporan keuangan yang memadai. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pencatatan dan penelusuran arus kas perusahaan.

‎“Dengan omzet yang sangat besar, tetapi pembukuan dan laporan keuangan tidak tersedia secara profesional, tentu hal ini menjadi persoalan serius. Jangan sampai seseorang dituduh melakukan penggelapan dengan dasar administrasi keuangan yang tidak jelas,” ujarnya.

‎Selain menyoroti tata kelola keuangan perusahaan, kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan salah seorang saksi yang bekerja sebagai kasir toko. Dalam persidangan, saksi tersebut dimintai keterangan terkait sebuah buku catatan yang dijadikan salah satu alat bukti oleh pihak penuntut.

‎Benni menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, buku tersebut dibuat oleh saksi sendiri dan digunakan untuk mencatat pengeluaran uang perusahaan setiap hari. Namun, dalam beberapa catatan, pengeluaran tersebut justru dibebankan kepada terdakwa.

‎“Tadi terungkap bahwa yang mengeluarkan uang adalah saksi itu sendiri. Dia yang memegang dan mengeluarkan uang. Tetapi dalam catatan tertulis ‘pengeluaran Ayu Tipa’. Ini menjadi tanda tanya bagi kami karena orang lain yang mengeluarkan uang, tetapi dibebankan kepada klien kami,” katanya.

‎Menurut Benni, fakta tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan keakuratan pencatatan yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut.

‎Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, saksi menyatakan dirinya merupakan admin toko Kimiatani. Namun, dalam dokumen BAP yang ditandatangani saksi, disebutkan bahwa dirinya merupakan admin invoice CV Mandiri Sejahtera.

‎“Tadi kami tanyakan langsung di persidangan. Saksi mengatakan dirinya admin toko Kimiatani, bukan admin invoice CV Mandiri Sejahtera. Padahal di BAP tertulis sebagai admin invoice. Ini tentu menjadi perhatian kami karena menyangkut konsistensi keterangan saksi,” ujarnya.

‎Perbedaan keterangan tersebut, menurut Benni, juga berkaitan dengan informasi mengenai nilai kerugian perusahaan yang dituduhkan kepada terdakwa. Dalam BAP, saksi terkesan mengetahui secara rinci jumlah kerugian yang dialami perusahaan. Namun saat memberikan kesaksian di persidangan, saksi mengaku mengetahui informasi tersebut dari orang lain.

‎“Di BAP seolah-olah dia mengetahui sendiri nilai kerugian yang dituduhkan kepada klien kami. Tetapi saat di persidangan, ternyata informasi itu diperoleh dari pihak lain. Jadi bukan berdasarkan pengetahuan langsung,” kata Benni.

‎Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, pemilik perusahaan, Aris Setiawan, mengakui bahwa perusahaan yang dikelolanya belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam pengelolaan keuangan. Ia juga menyebutkan bahwa selama ini banyak pekerjaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari dirinya selaku pemilik perusahaan.

‎Majelis hakim pun sempat mempertanyakan sistem pengawasan keuangan, manajemen risiko, serta keberadaan petugas khusus yang menangani pencatatan keuangan perusahaan. Dari keterangan yang diberikan, terungkap bahwa perusahaan belum memiliki sistem pengelolaan keuangan yang terstruktur sebagaimana lazim diterapkan pada perusahaan dengan nilai transaksi besar.

‎Benni menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

‎“Pengadilan bukan tempat untuk saling menyalahkan. Di pengadilan inilah kita mencari keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” tutupnya.

‎Sidang perkara dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.