SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pengadilan Negeri Semarang memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus debt collector (DC) yang sempat viral di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang.
Kuasa hukum terdakwa mengklaim penyelesaian tersebut menjadi yang pertama di Pengadilan Negeri Semarang sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kesepakatan damai antara para terdakwa dan korban dicapai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/6). Dengan tercapainya perdamaian, perkara yang menyita perhatian publik sejak Februari 2026 itu resmi diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kuasa hukum para terdakwa, Bobby Radja Bunga, mengatakan KUHAP yang baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Menurutnya, implementasi restorative justice dalam perkara tersebut menjadi tonggak penting dalam penerapan aturan baru di lingkungan peradilan.
“Kami juga berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Semarang yang sudah memfasilitasi terjadinya perdamaian ini,” kata Bobby usai persidangan.
Ia menyebut penyelesaian perkara melalui restorative justice pada tingkat persidangan tersebut merupakan yang pertama terjadi di Pengadilan Negeri Semarang setelah KUHAP baru diberlakukan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa lainnya, Alvares Guarino Lulan. Ia menjelaskan upaya perdamaian sebenarnya telah dilakukan sejak awal proses hukum berjalan, mulai dari tahap penyelidikan di kepolisian, penyidikan hingga penuntutan di kejaksaan. Namun, proses tersebut baru dapat terealisasi saat perkara memasuki tahap persidangan.
Alvares mengapresiasi korban dan keluarganya yang bersedia membuka ruang perdamaian. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum serta majelis hakim yang telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
Sementara itu, korban, Arinta, mengaku telah menerima permohonan maaf dari para terdakwa. Ia berharap peristiwa yang dialaminya dapat menjadi pelajaran agar para pelaku tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
“Alhamdulillah kami sudah menerima permohonan mereka dan mereka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi. Semoga ini menjadi efek jera bagi mereka dan dalam bekerja tidak bersikap arogan kepada orang lain, terutama kepada perempuan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang, pada 7 Februari 2026. Insiden itu sempat viral di media sosial setelah muncul dugaan tindakan perampasan kunci mobil oleh sejumlah debt collector terhadap seorang pengendara perempuan.
Setelah melalui proses hukum yang berjalan beberapa bulan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice di Pengadilan Negeri Semarang.(day)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan