Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Sengketa lelang agunan antara nasabah dan salah satu bank milik negara kembali memasuki tahapan penting dalam proses persidangan. Pengadilan melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek perkara berupa ruko yang menjadi agunan kredit milik Ahmad Soleh. Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh majelis hakim guna memastikan kondisi dan keberadaan objek sengketa.

Advokat dan Konsultan Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), Yulianus Luaha, S.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah melaksanakan pemeriksaan setempat sebagai bagian dari upaya mencari fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih. Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh hakim untuk melihat langsung objek perkara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, memang benar bahwa perkara ini merupakan sengketa antara salah satu bank milik negara dengan Ahmad Soleh terkait agunan yang telah dilelang,” ujar Yulianus usai kegiatan pemeriksaan setempat, di lokasi objek perkara, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Selasa (23/6/2026).
Menurut Yulianus, pihaknya menduga proses lelang terhadap agunan tersebut dilakukan dengan nilai yang jauh di bawah harga pasar. Ia menjelaskan bahwa objek sengketa berupa ruko dan tanah yang menurut perkiraan memiliki nilai pasar sekitar Rp3 miliar. Namun, dalam proses lelang, aset tersebut disebut hanya terjual sekitar Rp1 miliar.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya dugaan perbedaan nilai yang sangat signifikan. Jika nilai pasar objek sekitar Rp3 miliar, tetapi dilelang hanya sekitar Rp1 miliar, tentu hal ini perlu menjadi perhatian karena berpotensi merugikan pihak nasabah,” katanya.
Yulianus menilai masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi dan membutuhkan perlindungan hukum harus memperoleh perlakuan yang adil. Menurutnya, lembaga keuangan, termasuk bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses penyelesaian kredit bermasalah.
“Sebagai masyarakat yang membutuhkan pertolongan, tentu tidak adil apabila diperlakukan dengan cara yang berpotensi merugikan. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
LPKN Bengkulu saat ini mendampingi Ahmad Soleh dalam upaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Perkara tersebut sebelumnya sempat diajukan ke pengadilan, namun gugatan pertama diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Setelah dilakukan perbaikan, gugatan kembali diajukan dan kini sedang berproses dalam persidangan.
Dalam keterangan sebelumnya, Yulianus menjelaskan bahwa kredit yang dimiliki Ahmad Soleh mengalami kemacetan sehingga pihak bank melakukan pelelangan terhadap agunan berupa bangunan ruko dua lantai. Lelang tersebut dimenangkan oleh pihak berinisial “S”.
Menurut pihak penggugat, sisa kewajiban kredit yang masih harus diselesaikan disebut berkisar Rp600 juta. Oleh karena itu, penggugat meminta agar aset agunan dapat dikembalikan dan penyelesaian kewajiban dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau cicilan.
Yulianus menegaskan bahwa tugas LPKN adalah mengawal dan memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak,” katanya.
Terkait perkembangan perkara, Yulianus mengaku optimistis terhadap peluang kliennya. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kalau ditanya optimistis, tentu kami optimistis. Kami meyakini memiliki dasar dan bukti yang kuat. Namun, kami tetap menunggu putusan hakim. Jika nantinya putusan belum sesuai dengan harapan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama LPKN Bengkulu, Jaka Putra, S.Kom., mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, termasuk lembaga keuangan, untuk tidak ragu melaporkan permasalahan yang dialami dan berkonsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen.
Menurutnya, pendampingan hukum dan advokasi merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat agar mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dukungan terhadap pencarian keadilan juga datang dari Ikshan yang mewakili LSM Seggay. Ia berharap lembaga peradilan dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh keadilan yang sesungguhnya.
“Saya sebagai masyarakat Bengkulu berharap pengadilan benar-benar menjadi tempat mencari keadilan. Rakyat Indonesia membutuhkan keadilan, dan semoga pengadilan dapat menjadi pedang hukum yang menegakkan kebenaran di Republik Indonesia yang kita cintai,” ujarnya.
Hingga saat ini, perkara sengketa lelang agunan tersebut masih terus bergulir di pengadilan. Semua pihak kini menantikan hasil persidangan yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dan pihak bank.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan