Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan upaya penjemputan terhadap seorang saksi terlapor berinisial Yn yang sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penjemputan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Proses penjemputan dilakukan oleh personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak saksi terlapor selama proses hukum berlangsung.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa langkah penjemputan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun karena telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penjemputan berdasarkan Surat Perintah Membawa guna kepentingan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Bengkulu berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh penyidik agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah disampaikan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan