Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu, Tiurlan Sitorus, didampingi Ketua DPD LPK-RI Bengkulu, Aprianto, serta Sekretaris DPD LPK-RI Bengkulu, Pelita Sitorus, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu yang menjemput seorang saksi terlapor berinisial Yn terkait perkara dugaan investasi yang dilaporkan sejumlah masyarakat.

Tiurlan Sitorus mengatakan bahwa saksi terlapor telah dibawa menuju Bengkulu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang khusus penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
”Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolda Bengkulu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Tiurlan, di Mapolda Bengkulu, Jumat (26/6/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu beserta jajaran atas respons terhadap laporan masyarakat. Menurutnya, saat audiensi yang dilakukan LPK-RI DPD Bengkulu bersama Kapolda Bengkulu sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan akan memproses perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami memberikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu yang telah merespons aspirasi masyarakat. Harapan kami, seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi para korban,” katanya.
Selain itu, LPK-RI DPD Bengkulu terus mendampingi masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan investasi tersebut. Tiurlan menjelaskan bahwa setiap hari pihaknya mendampingi lima orang korban yang datang untuk memberikan keterangan maupun melengkapi dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Menurutnya, pendampingan dilakukan agar para korban memperoleh perlindungan hukum selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
”Kami siap mendampingi masyarakat yang telah melapor. Apa pun persyaratan yang diminta penyidik akan kami bantu agar proses hukum berjalan dengan baik sampai nantinya memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, LPK-RI DPD Bengkulu juga berencana melakukan investigasi terhadap dugaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu, menurut Tiurlan, bertujuan mengumpulkan informasi yang nantinya dapat mendukung upaya pemulihan kerugian para korban apabila proses hukum membuktikan adanya tindak pidana dan terdapat dasar hukum untuk pengembalian aset.
”Kami akan melakukan investigasi terkait aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Harapannya, apabila nantinya memenuhi ketentuan hukum, kerugian para korban dapat dipulihkan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD LPK-RI Bengkulu, Pelita Sitorus, mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah masyarakat yang mengadu kepada LPK-RI DPD Bengkulu telah mencapai 54 orang.
”Korban yang telah melapor kepada kami sebanyak 54 orang dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp3 miliar,” ungkap Pelita.
Ia berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dapat menindaklanjuti seluruh laporan yang telah diterima dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelita menegaskan bahwa LPK-RI DPD Bengkulu akan terus memberikan pendampingan kepada para korban hingga proses hukum selesai.
”Kami berharap perkara ini dapat diproses sampai tuntas sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Berdasarkan keterangan penyidik, status Yn hingga saat ini masih sebagai saksi terlapor dan masih menjalani pemeriksaan. Penetapan status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang diperoleh, serta mekanisme gelar perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan upaya penjemputan terhadap saksi terlapor berinisial Yn setelah yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.
Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, Yn telah berada dalam proses pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses penjemputan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak saksi terlapor selama proses hukum berlangsung.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak yang menerima panggilan penyidik agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan