Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kelebihan bayar pada 11 paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu. Namun, temuan tersebut masih bersifat potensi karena sebagian besar pekerjaan belum dibayarkan secara penuh kepada penyedia jasa.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, S.T., M.Si.


‎Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan yang masih dalam proses penyelesaian administrasi keuangan.

‎”Di PUPR ada sekitar 11 paket kegiatan yang menjadi temuan BPK. Namun, temuan tersebut masih berupa potensi kelebihan bayar,” ujar Tejo, usai rapat bersama Komisi III di kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/6/2026).

‎Ia menerangkan, temuan itu disebut sebagai potensi karena mayoritas pekerjaan belum dibayarkan secara lunas oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, Dinas PUPR masih memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian nilai pembayaran berdasarkan hasil audit.

‎”Kenapa disebut potensi? Karena kegiatan yang kami laksanakan rata-rata belum dibayar. Jadi kalau memang ada kelebihan bayar berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan memotongnya saat proses pembayaran sisa atau pelunasan kepada penyedia,” jelasnya.

‎Menurut Tejo, nilai potensi kelebihan bayar pada masing-masing paket pekerjaan bervariasi. Ada paket yang memiliki potensi kelebihan bayar sekitar Rp500 juta, sementara pada paket lainnya mencapai sekitar Rp1 miliar.

‎Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah karena dana pembayaran masih berada dalam penguasaan pemerintah dan belum seluruhnya disalurkan kepada kontraktor.

‎”Sebagian besar pekerjaan belum dibayar lunas, sehingga keuangan masih ada di pemerintah. Nantinya pembayaran akan dipotong sesuai hasil audit terhadap potensi kelebihan bayar tersebut,” katanya.

‎Tejo menilai mekanisme ini justru menjadi langkah preventif untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dengan adanya temuan sebelum seluruh pembayaran dilakukan, pemerintah dapat langsung melakukan koreksi sehingga tidak perlu melakukan proses pengembalian dana setelah pembayaran selesai.

‎Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK menjadi dasar bagi Dinas PUPR dalam menghitung kembali nilai pembayaran yang akan diberikan kepada penyedia jasa. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pembayaran sesuai dengan volume pekerjaan yang telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎”Dengan begitu, potensi kelebihan bayar dapat diselesaikan sebelum pelunasan dilakukan, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap tertib, akuntabel, dan sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tutup Tejo.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.