Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Pajak Makan Minum (MAMI) tahun 2024 bagian Umum berikut Kesra, di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), sebelumnya diduga belum disetorkan.

“Terkait adanya informasi diduga belum disetorkan pajak MAMI di dua bagian Setda BU tersebut, pada Senin 29 Juni 2026 lalu media ini melakukan klarifikasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).”

Masrup kepala Bapenda BU yang ketika itu masih dl melalui Kabid Penetapan Suhardi didampingi Asn lain sempat terkejut saat dikonfirmasi terkait miliaran anggaran MAMI dan belum bisa menjawab, untuk ini kami akan melakukan pengecekan apakah sudah dibayarkan atau memeng belum.

“Yang jelas kami Bapenda Bengkulu Utara, akan cek terlebih dahulu.” Ujarnya kembali kepada media ini, saat dikonfirmasi saling opor jawab konfirmasi beberapa hari lalu.

Justeru jawaban cek terlebih dahulu inilah menjadi kecurigaan sebelumnya terkait pajak Makan Minum di bagian Umum dan Kesra, dan menjadi pertanyaan dengan anggaran miliaran di 2024 tersebut.

Jika merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah, turunan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tarif ditetapkan 10%, belum lagi denda per bulan jika telat.

Kembali, “Kamis (2/7/2026)” Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Bapenda BU Suhardi kembali menerangkan kepada media ini untuk pajak MAMI Setda Pemkab Bengkulu Utara, setelah pihak kami Bapenda melakukan pengecekan sudah dibayarkan sebesar 280 juta rupiah lebih. Jelasnya.

Kecurigaan kembali mencul dimana dirinya tidak bisa merinci perbagian di Setda Pemkab BU, seperti bagian Umum dan Kesra itu berapa jumlah, Kabid hanya menyampaikan secara global atau keseluruhan, sebesar 280 juta lebih untuk 2024 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bengkulu Utara.

Jika kita melihat 10 % dari 280 juta rupiah pajak yang dibayarkan itu MAMI hampir 3 miliar lebih anggaran yang dikucurkan. Kemudian Kabid kembali dicerca terkait data diperoleh masih terkait pajak MAMI di tahun 2025 ia belum bisa memberi jawaban, dan kembali nanti pihak kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Tutup Kepala Badan melalui Kabid Bapenda. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.