Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Sinergi antara Tim Alang Marapi Satuan Reserse Narkoba dan Tim Macan Marapi Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Senin malam, 6 Juli 2026, di Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Wilayah Hukum Polres Padang Panjang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alang Marapi Satresnarkoba bersama Tim Macan Marapi Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan dua orang warga setempat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni NP (36), MM (20), dan RN (29), yang seluruhnya tercatat sebagai warga Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh.
Dari tersangka NP, petugas menyita dua paket besar sabu, 12 paket sabu siap edar, satu paket ganja kering, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat pengemasan, telepon seluler, tas, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka ini berupa sabu seberat 84,18 gram dan ganja kering seberat 1,71 gram.
Sementara itu, dari tersangka MM, petugas mengamankan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram, kaca pirek, plastik klip, kotak permen, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Adapun dari tersangka RN, petugas menyita lima paket kecil sabu dengan berat total 0,62 gram, satu unit telepon seluler, dompet, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut berupa sabu seberat 84,86 gram, ganja kering seberat 1,71 gram, timbangan digital, alat pengemasan narkotika, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarsatuan di lingkungan Polres Padang Panjang yang didukung oleh peran aktif masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk penyelidikan. Kolaborasi Tim Alang Marapi Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi Satreskrim menjadi kekuatan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami akan terus bergerak tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujar IPTU Rahmad Deddy.
Ia menegaskan, Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika. Sinergi lintas fungsi melalui Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan wilayah hukum Polres Padang Panjang yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan