Kota Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dilaporkan terjadi di Kota Bengkulu. Seorang warga berinisial R.K resmi melaporkan seorang pria berinisial Z.R ke Polda Bengkulu setelah mobil miliknya yang dipinjam sejak akhir Juni 2026 hingga kini belum dikembalikan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/208/VII/2026/SPKT/POLDA BENGKULU yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 13 Juli 2026 pukul 12.45 WIB.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 30 Juni 2026 ketika Z.R meminjam satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2024 warna merah metalik dengan nomor polisi D 1049 YCS. Saat itu, terlapor berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut dalam waktu 10 hari.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dugaan penggelapan mobil yang diterbitkan SPKT Polda Bengkulu.
Z.R sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra yang dipinjam dan Z.R saat menandatangani dokumen perjanjian peminjaman kendaraan milik korban.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan. Selain itu, nomor telepon terlapor disebut sudah tidak aktif dan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

“Mobil dipinjam dengan janji dikembalikan selama 10 hari, tetapi sampai sekarang belum juga kembali dan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi,” ujar R.K, Senin (13/7/2026).

Merasa dirugikan, R.K kemudian mendatangi kediaman Z.R untuk meminta kejelasan terkait keberadaan kendaraan tersebut. Namun, menurut pengakuan pelapor, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan Z.R.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima pelapor, kendaraan tersebut diduga telah dialihkan atau digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik kendaraan.

“Sudah lama tidak pulang. Banyak masalah. Mau lapor, lapor saja,” ujar R.K menirukan pernyataan keluarga terlapor saat ditemui.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp120 juta dan berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan penyidik Polda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan fakta dan unsur pidana yang terjadi.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hasnul Effendi)

 


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.