Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar sidang terbuka dengan agenda pengangkatan advokat baru KAI Provinsi Bengkulu Tahun 2026 di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Provinsi Bengkulu, Senin (13/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan konstitusional sebelum para advokat menjalani proses pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidang terbuka berlangsung dengan khidmat dan dihadiri jajaran pengurus DPP KAI, DPD KAI Provinsi Bengkulu, serta para calon advokat yang resmi diangkat pada kesempatan tersebut. Pengangkatan advokat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Wakil Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Arman Suparman, S.H., M.H., M.M., mengatakan bahwa pengangkatan advokat merupakan kewajiban konstitusional organisasi yang harus dilaksanakan sebelum tahapan penyumpahan di Pengadilan Tinggi.
”Malam ini DPP Kongres Advokat Indonesia telah melaksanakan kewajiban konstitusional, yaitu pengangkatan advokat. Tahapan ini harus dilaksanakan sebelum proses sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yakni penyumpahan di Pengadilan Tinggi,” ujar Arman.
Ia menjelaskan bahwa DPP KAI berharap seluruh advokat yang baru diangkat dapat menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi konstitusi organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.
”Saya mewakili Presiden Kongres Advokat Indonesia dan Sekretaris Jenderal berharap rekan-rekan yang baru diangkat menjadi advokat yang profesional, taat konstitusi, serta mampu menghayati tujuh ikrar advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Di dalamnya terkandung nilai-nilai kode etik serta amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” katanya.
Arman juga menyampaikan rasa syukur karena seluruh rangkaian sidang terbuka berjalan dengan lancar. Menurutnya, setelah pengangkatan tersebut, para advokat dijadwalkan mengikuti pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi pada hari berikutnya sebagai syarat untuk menjalankan profesi advokat secara resmi.
”Alhamdulillah seluruh rangkaian pengangkatan berjalan lancar. Insyaallah besok dilanjutkan dengan pengambilan sumpah. Komitmen yang harus dijaga adalah integritas dan profesionalisme dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Salah seorang advokat yang baru diangkat, Monik, S.H., mengaku bersyukur telah menyelesaikan tahapan pengangkatan sebagai advokat. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan menjalankan profesinya secara profesional.
”Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Saya akan bekerja secara profesional dan terus belajar agar menjadi pengacara yang sukses serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Monik.
Hal senada disampaikan Bondang, S.H., yang berharap dapat mengikuti jejak para senior di Kongres Advokat Indonesia dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.
”Alhamdulillah kami sudah resmi diangkat. Semoga ke depan bisa menjadi lebih baik lagi dan dapat meneladani senior-senior kami yang telah menjalankan profesi advokat dengan baik,” katanya.
Melalui pengangkatan advokat Tahun 2026 ini, DPP KAI menegaskan komitmennya dalam mencetak advokat yang memiliki kompetensi, integritas, serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Organisasi berharap para advokat baru mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, menjaga marwah profesi, serta berkontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan