Poto suasana sidang, dan bawah para toko adat dan bunda kandung dari Koto Nan Ompek menghadri sidang terbuka di PTUN Padang.

Payakumbuh, Berita Merdeka Online —
Kebrutalan Pemko Payakumbuh mensertifikatkan tanah pasar Payakumbuh, berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN )
Sejumlah Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, melayangkan gugatan terhadap terbitnya Sertifikat Hak Pakai secara sepihak oleh Pemko diatas tanah ulayat nagari.
Niniak mamak nagari Koto Nan Ompek bukan hanya menggugat Pemko, malah Badan Pertahan Nasional (BPN) jauh sebelum keluarnya sertifikat Hak Pakai itu telah dilarang Niniak mamak untuk tidak diproses. Ternyata gugatan itu tidak diindahkan oleh BPN karena desakan walikota Zulmaeta.
Dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026) walikota mengutus dua orang kepala OPD sebagai saksi yang sangat ia harapkan untuk muluskan aksinya terkait dengan rencana pembangunan kembali toko-toko pada lokasi yang terbakar 26 Agustus 2026 itu, yaitu Kadis PU Muslim dan Kadis Koperasi & UMKM Faizal.
Keduanya dalam keterangan dibawah sumpah mengakui bahwa tanah Pasar Pusat Payakumbuh adalah tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek, harapan walikota dari kedua orang saksi ini sangat diharapkan mulus, malah membuyarkan harapan Wako.

Kadis PU Muslim mengakui secara terbuka bahwa tanah tempat berdirinya bangunan pasar pusat adalah benar tanah ulayat milik Nagori Koto Nan Ompek. Dan ini dikuatkan dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016.

Sambil terisak Muslim yang takut dengan kiparat sumpahnya mengakui bahwa proses sertifikasi mengalami kendala dari awal, karena ada surat protes dari Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, yang ia terima laporan dari Anggota Satgas Percepatan Pemulihan dan Pembangunan Pasar. Ia sendiri atas perintah atasan telah mencoba beberapa kali pertemuan dengan kelompok Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek untuk mencari solusi.
Niniak mamak Nagori Koto Nan Ompak juga sejak awal telah meminta walikota Zulmaeta untuk duduak Basamo di balai adat Koto Nan Ompek sebagai mana yang dikatakan oleh Anton Permana dt Hitam yang sering dilansir beberapa media.Namun walikota tidak mengindahkan ajakan tersebut.

Muslim yang sejak lama bertugas di Payakumbuh merasa berkewajiban untuk memajukan kota ini. Meski ambo bukan orang asli Payokumbuh , berasal dari Maninjau, ambo ingin Payokumbuh maju. Karena itu ambo upayakan ada titik temu antara keinginan Pemko dengan aspirasi Niniak Mamak,” kata Muslim lagi yang berlinang air mata sembari mengusapnya beberapa kali.

Sementara Faizal, dari Kadis Koperasi & UMKM, juga mengakui bahwa tanah tempat bangunan pasar pusat Payakumbuh berdiri adalah tanah ulayat nagori. Ia menyatakan bahwa keinginan Pemko Payakumbuh untuk membangun pasar yang moderen.

Faizal juga mengatakan bahwa Pemko selama ini selalu merugi, toh apa yang mau dibagi dengan hasil bersih pasar itu. Karena itu Pemko Payakumbuh tidak bisa memenuhi komitmen kepada nagori dalam bagi hasil sesuai kesepakatan yaitu 70:30 yang dikuatkan pula dengan SK Gubenur Sumbar tentang pembagian hasil pasar.

Sementara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh melalui kuasa hukumnya juga mengakui bahwa ada kendala dalam proses sertifikasi dan adanya surat permohonan pemblokiran kepada BPN Kota Payakumbuh dari Niniak Mamak.

Menurut pihak BPN, rencana pengukuran tanah yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2025, akhirnya baru bisa terlaksana pada tanggal 29 Desember 2025.

Kuasa hukum Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek Dr. H. Wendra Yunaldi seusai sidang mengatakan bahwa dari keterangan para saksi tergugat sudah jelas secara nyata membantah ucapan yang sering terlontar dari Wako Payakumbuh Zulmaeta yang menyatakan tanah pasar pusat Payakumbuh adalah milik negara.

Wendra Yunaldi optimis akan memenangkan gugatan ini, melihat fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada. Namun dosen hukum tata negara Universitas Muhammadyah ini meminta semua pihak bersabar, berdo’a agar konflik agraria dan perjuangan perebutan kembali hak tanah ulayat anak nagari yang “dirampas” ini bisa berjalan sukses.

Tokoh pemuda Nagori Koto Nan Ompek, Anas Pitopang yang hadir dalam sidang PTUN ini mengatakan, bahwa seharusnya sidang gugatan ini tidak terjadi karena sama saja dengan “mancabiak baju di dado”. Namun karena ego dan adanya pihak yang memaksakan kehendak dari Pemko Payakumbuh yang tidak mau duduk baropok (musyawarah) dengan Niniak Mamak Nagori makanya sidang PTUN ini terjadi.

“Kami sebagai Anak Nagori Koto Nan Ompek akan terus memperjuangkan kembalinya hak tanah ulayat nagori kami, karena tanah ulayat adalah simbol kedaulatan, identitas dan juga wasiat amanah dari para pendahulu kami untuk terus merawat dan menjaganya secara turun temurun,” kata Anas Pitopang yang juga seorang pesilat senior.

Sejumlah Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek Payakumbuh turut hadir menyaksikan jalannya sidang PTUN ini, antara lain Datuak Rajo Mantiko Alam (Ka Ompek Suku Urang Sambilan), Datuak Bandaro Hitam (Ka Ompek Suku Urang Ompek Niniak), Ir. H. Almaisyar, SE.,MM. Datuak Bangso Dirajo Nan Kuniang, Ir. Teddy Rahmad Datuak Mangkuto Simarajo, Ketua Bundo Kanduang, Buya Hasmeldi, Ir. Ahmad Zifal, serta beberapa orang lainnya.

Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan untuk mengambil keterangan para saksi fakta, dan juga saksi ahli dari para pihak, baik dari penggugat maupun dari tergugat. (Fd)

 


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.