Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera kembali berlangsung di pengadilan. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Latifah, Benni Hidayat, S.H., memberikan penjelasan terkait pernyataan hakim yang menurutnya perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

‎Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penyalahgunaan Uang CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Peringatan Hakim Berlaku untuk Semua Pihak.


‎Benni Hidayat mengatakan bahwa pada awal persidangan, majelis hakim telah memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara. Menurutnya, peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada kuasa hukum terdakwa, tetapi juga kepada jaksa penuntut umum (JPU), pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, terdakwa, serta penasihat hukum.

‎”Tadi sudah dijelaskan oleh hakim di persidangan. Intinya, hakim menyampaikan bahwa peringatan itu diberikan kepada seluruh pihak, termasuk JPU, pihak-pihak terkait dalam persoalan ini, terdakwa, dan penasihat hukum. Jadi bukan hanya ditujukan kepada kuasa hukum terdakwa saja,” ujar Benni Hidayat, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (14/7/2026).

‎Ia menegaskan bahwa anggapan yang menyebut seolah-olah majelis hakim hanya memberikan peringatan kepada penasihat hukum terdakwa merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, penyampaian informasi mengenai jalannya sidang harus dilakukan secara utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesan yang dapat menggiring opini publik.

‎Benni menambahkan, hakim juga telah menegaskan di hadapan para pihak bahwa peringatan tersebut memang berlaku untuk semua yang terlibat dalam proses persidangan.

‎”Hakim tadi juga tegas menyampaikan bahwa beliau tidak pernah mengingatkan itu hanya kepada kuasa hukum terdakwa saja. Itu yang disampaikan hakim pada awal sidang,” katanya.

‎Selain memberikan klarifikasi mengenai jalannya persidangan, Benni juga menyoroti adanya pemberitaan dan unggahan pada sejumlah akun media sosial yang menurutnya menggambarkan peringatan hakim seolah-olah hanya ditujukan kepada pihaknya. Ia menilai penyajian informasi seperti itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

‎Menurut Benni, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan melalui media sosial, maka perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎”Kalau dibuat framing seolah-olah peringatan itu hanya untuk penasihat hukum, itu tidak benar. Apabila ditayangkan melalui akun media sosial dengan informasi yang tidak sesuai fakta, tentu ada ketentuan hukum yang mengaturnya dan dapat dilaporkan apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya.

‎Benni juga menyampaikan tanggapannya terhadap sejumlah pemberitaan maupun akun media sosial yang menurutnya tidak memiliki identitas yang jelas. Ia mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan.

‎”Menurut saya, masyarakat sekarang sudah semakin cerdas. Mereka tidak mudah percaya terhadap berita atau informasi yang berasal dari akun-akun yang tidak jelas identitas maupun penanggung jawabnya. Karena itu, masyarakat tidak perlu langsung mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” kata Benni.

‎Lebih lanjut, ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Menurutnya, setiap perkembangan persidangan sebaiknya disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Hingga persidangan berakhir, proses pemeriksaan perkara dugaan penyalahgunaan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera masih terus berlangsung sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Para pihak pun diharapkan menghormati jalannya persidangan serta tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan persepsi keliru atau memengaruhi opini publik sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat final.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.