Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Polemik pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Gudang Indomarco Kota Bengkulu kembali mencuat. Di satu sisi, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bengkulu menegaskan telah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) baru untuk melanjutkan pengelolaan tenaga bongkar muat selama satu tahun ke depan. Di sisi lain, sejumlah warga Kelurahan Betungan menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar masyarakat setempat diberi kesempatan mengelola TKBM di gudang tersebut.

Penasihat SBSI Bengkulu, Ir. H. Firdaus Djailani, menjelaskan bahwa organisasi yang didampinginya baru menjalankan pengelolaan TKBM di Gudang Indomarco selama sekitar satu tahun. Menurutnya, sejak awal SBSI telah berupaya mengakomodasi tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar lokasi gudang.
Firdaus mengatakan sekitar 50 persen pekerja aktif yang saat ini bertugas merupakan warga sekitar Kelurahan Betungan. Bahkan, pengurus maupun koordinator lapangan juga berasal dari wilayah setempat.
”Hampir 50 persen pekerja yang ada di sini merupakan warga RT sekitar. Pengurus-pengurus di sini juga orang sini. Kalau masih ada warga yang ingin bergabung bekerja, sampai sekarang kami tetap terbuka,” ujar Firdaus saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Gudang Indomarco, Kamis (16/7/2026)
Ia membantah anggapan bahwa SBSI tidak melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan tenaga kerja bongkar muat. Menurutnya, tudingan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan karena sebagian besar pekerja justru berasal dari lingkungan sekitar gudang.
Firdaus juga mengungkapkan bahwa pada 15 Juli 2026 SBSI telah menerima SPK lanjutan dari pihak Indomarco untuk kembali mengelola kegiatan TKBM hingga satu tahun mendatang. Dengan diterbitkannya SPK tersebut, ia menegaskan posisi SBSI sebagai pengelola telah melalui mekanisme yang ditentukan oleh perusahaan.
Menurut Firdaus, proses penunjukan pengelola tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh organisasi yang berminat diberi kesempatan mengajukan proposal, kemudian pihak Indomarco melakukan penilaian sebelum menentukan organisasi yang dinilai memenuhi syarat.
”Sebelum kami bekerja di sini pun kami mengajukan permohonan. Yang menilai adalah pihak Indomarco. Ada beberapa organisasi yang mengajukan, kemudian diputuskan bahwa kami kembali dipercaya untuk melanjutkan pekerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap organisasi yang mengajukan kerja sama diwajibkan melengkapi dokumen administrasi, termasuk data anggota, kartu identitas, serta persyaratan lain yang menjadi bahan evaluasi perusahaan.
Firdaus menegaskan SBSI menghormati seluruh proses yang telah ditetapkan perusahaan. Apabila pada masa mendatang perusahaan memilih organisasi lain sebagai pengelola, SBSI juga mengaku siap menerima keputusan tersebut tanpa melakukan aksi yang mengganggu aktivitas operasional.
Sebaliknya, selama masih memegang SPK yang sah, SBSI berharap seluruh pihak menghormati keputusan tersebut agar kegiatan distribusi barang di Gudang Indomarco tidak terganggu.
”Kami selalu terbuka untuk berdialog. Tidak perlu mengganggu ketertiban atau mendirikan tenda di depan kantor. Kalau ingin bergabung bekerja, kami tetap membuka kesempatan,” ujarnya.
Firdaus menyebutkan, jumlah pekerja bongkar muat yang terdaftar mencapai sekitar 100 orang. Namun, pekerja yang aktif setiap hari berkisar lebih dari 60 orang karena sistem kerja dilakukan secara bergiliran sesuai kebutuhan operasional gudang.
Dari jumlah pekerja aktif tersebut, sekitar 32 orang merupakan warga yang berdomisili di sekitar gudang dan memiliki KTP setempat. Menurutnya, keterlibatan warga lokal sudah menjadi perhatian SBSI sejak awal menjalankan pengelolaan TKBM.
Sementara itu, Koordinator Aksi Warga Betungan, Komarudin, menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan karena hingga kini warga merasa belum memperoleh tanggapan dari pihak Indomarco terkait permintaan agar masyarakat setempat diberi kesempatan mengelola TKBM.
Menurut Komarudin, tuntutan utama warga bukan sekadar memperoleh pekerjaan sebagai buruh bongkar muat, melainkan memperoleh hak untuk mengelola TKBM secara mandiri melalui organisasi yang telah mereka bentuk.
”Kami datang ke sini karena sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak Indomarco. Yang kami minta sebenarnya sederhana, yaitu kesempatan mengelola TKBM,” katanya.
Ia mengklaim selama sekitar enam tahun pengelolaan TKBM selalu berada di bawah organisasi dari luar wilayah, sehingga masyarakat sekitar tidak memperoleh manfaat yang dirasakan secara langsung.
Komarudin juga mengaku warga pernah dilibatkan sebagai pekerja. Namun, menurutnya, posisi pengelolaan tetap berada di tangan pihak lain sehingga masyarakat sekitar hanya menjadi tenaga kerja.
Ia bahkan menuding pernah terjadi pemotongan upah pekerja hingga mencapai 40 persen. Dugaan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan warga menuntut perubahan sistem pengelolaan TKBM di Gudang Indomarco.
Komarudin mengatakan warga telah membentuk serikat pekerja sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pengelolaan TKBM. Ia berharap perusahaan memberikan kesempatan yang sama kepada organisasi yang dibentuk masyarakat setempat.
Selain itu, ia mengaku berbagai upaya komunikasi dan mediasi telah dilakukan sebelumnya. Namun, hingga aksi berlangsung, warga belum menerima keputusan yang diharapkan sehingga memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka.
”Kami ingin ada keputusan. Kami hanya meminta hak kami sebagai masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan,” ujarnya.
Hingga saat ini aksi terus berlangsung, warga tetap mendirikan tenda di depan Gudang Indomarco dengan pengamanan dari aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan