Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu kembali memasang dan memperbarui speed bump atau alat pembatas kecepatan di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol. Mochammad Hasan, S.I.K., M.H.,

‎
‎Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol. Mochammad Hasan, S.I.K., M.H., mengatakan saat ini terdapat tujuh titik speed bump yang telah dipasang di kawasan Pantai Panjang.
‎
‎“Jadi terkait speed bump yang berada di Jalan Pariwisata Pantai Panjang itu, saat ini sudah kami pasang lagi dan kami perbarui lagi. Ada tujuh tempat, tujuh titik,” ujar Hasan, di Mapolda Bengkulu, Jumat (21/8/2026).
‎
‎Menurut Hasan, Ditlantas Polda Bengkulu juga berencana menambah pita kejut di sejumlah lokasi. Pita kejut tersebut dirancang untuk memberikan getaran pada kendaraan ketika melintas dengan kecepatan relatif tinggi sehingga pengendara terdorong untuk mengurangi laju kendaraan.
‎
‎“Nantinya akan kami tambah lagi dengan pita kejut, seperti di jalan tol. Jadi mobil atau motor akan terasa bergetar ketika menggunakan kecepatan yang agak tinggi,” katanya.
‎
‎Pemasangan perangkat tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kecepatan kendaraan dan menekan potensi kecelakaan lalu lintas di sepanjang kawasan wisata Pantai Panjang. Hasan menyebut lokasi tersebut menjadi salah satu perhatian karena masih sering terjadi kecelakaan dan aksi balap liar, terutama pada malam hari.
‎
‎“Sehingga itu mengurangi kecepatan dan mengurangi laka lantas di Jalan Pariwisata Pantai Panjang. Karena cukup banyak sering terjadi kecelakaan di situ maupun balap-balap liar di Pantai Panjang,” jelasnya.
‎
‎Sementara itu, terkait rencana pemasangan speed bump atau pita kejut di kawasan Jalan Pekan Sabtu, tepatnya di sekitar Gedung Merah Putih Pemerintah Kota Bengkulu, Hasan mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.
‎
‎Menurut dia, pemasangan alat pembatas kecepatan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap lokasi harus memenuhi aspek kelayakan agar keberadaan speed bump maupun pita kejut tidak justru mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
‎
‎“Kami lihat dulu terkait kelayakannya. Karena kalau kami memasang pita kejut atau speed bump itu harus sudah ada kelayakan dulu. Takutnya nanti mengganggu juga pengendara yang lain,” ujarnya.
‎
‎Selain pengendalian kecepatan, Ditlantas Polda Bengkulu juga terus mengoptimalkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini terdapat delapan titik kamera ETLE yang tersebar di wilayah Kota Bengkulu.
‎
‎Hasan mengatakan ETLE menjadi salah satu bentuk edukasi dan penegakan hukum lalu lintas yang objektif karena pelanggaran terekam langsung oleh kamera.
‎
‎“Ketika kita tidak memakai helm, ya di situ terekam kita tidak memakai helm,” katanya.
‎
‎Ia mengimbau masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu, agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
‎
‎“Jangan sampai di tengah jalan ada musibah ataupun kecelakaan. Karena keselamatan itu yang lebih utama,” tegas Hasan.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.