Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu menyosialisasikan program Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja informal dan pelaku usaha mandiri. Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan melalui dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ferama Putri.


‎Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ferama Putri mengatakan, program BPU ditujukan bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri atau tidak menerima upah dari pemberi kerja, termasuk pelaku usaha yang memiliki aktivitas ekonomi.

‎“BPU ini untuk pekerja informal. Para pelaku usaha ini nanti mereka bisa terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena sudah punya usaha, punya aktivitas ekonomi, supaya bisa melindungi diri dan keluarganya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ferama.

‎Menurut dia, perlindungan bagi peserta BPU pada dasarnya memberikan manfaat yang sama dengan peserta dari kelompok pekerja formal untuk program yang diikuti. Dengan demikian, status sebagai pekerja informal tidak mengurangi hak peserta atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan program.

‎Salah satu perlindungan yang diperoleh melalui iuran tersebut adalah JKK. Program ini memberikan manfaat berupa biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sesuai indikasi medis hingga peserta dinyatakan sembuh. Peserta juga dapat memperoleh santunan pengganti upah selama tidak dapat bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Selain JKK, peserta BPU juga mendapatkan perlindungan JKM. Program tersebut memberikan santunan tunai sebesar Rp42 juta kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

‎JKM juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta apabila memenuhi persyaratan masa kepesertaan tertentu, minimal tiga tahun. Total manfaat beasiswa tersebut dapat mencapai Rp174 juta, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

‎Ferama menegaskan, keberadaan program BPU menjadi salah satu upaya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal. Kelompok ini mencakup pelaku usaha kecil, pedagang, pekerja mandiri, dan berbagai profesi lain yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

‎Ia mengajak pekerja informal dan pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan tersebut penting karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi pekerja dan keluarganya.

‎“Manfaatnya tetap sama. Jadi untuk program kecelakaan kerja ada biaya pengobatan, santunan meninggal, pendidikan siswa, itu sama. Antara pekerja informal dan pekerja formal itu sama,” kata Ferama.

‎Dengan iuran yang relatif terjangkau, program BPU diharapkan dapat membantu pekerja informal memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja. Selain memberikan perlindungan bagi pekerja, manfaat JKM dan beasiswa juga dapat menjadi bentuk perlindungan bagi keluarga dan keberlanjutan pendidikan anak.

‎BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong masyarakat pekerja, termasuk pelaku usaha mandiri, untuk tidak mengabaikan perlindungan sosial. Kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika peserta menghadapi risiko yang tidak terduga.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.